Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.
“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.
Herman
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Lifestyle
Panduan Lengkap Membuat Teh Susu Nikmat dan Tetap Menyehatkan Tubuh
- Selasa, 20 Januari 2026
Lifestyle
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Lifestyle
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Nasional
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Lifestyle
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Lifestyle
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Nasional
Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional
- Selasa, 20 Januari 2026
Nasional
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Terpopuler
1.
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap
- 20 Januari 2026
2.
DBS Hadirkan Kalkulator Pensiun Dorong Perencanaan Keuangan Dini
- 20 Januari 2026
3.
Bursa CFX Prediksi Industri Kripto Tetap Tumbuh Positif 2026
- 20 Januari 2026
4.
OJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan
- 20 Januari 2026
5.
BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun Namun Belum Nol
- 20 Januari 2026








