Rabu, 21 Januari 2026

Syarat KPR Rumah dan Contohnya dari Berbagai Bank

Syarat KPR Rumah dan Contohnya dari Berbagai Bank
syarat KPR rumah

Syarat KPR rumah menjadi hal yang penting untuk dipahami saat kamu mempertimbangkan untuk membeli rumah melalui kredit. 

KPR, yang merupakan singkatan dari kredit pemilikan rumah, adalah solusi bagi mereka yang ingin memiliki rumah namun belum memiliki dana yang cukup secara langsung.

Keterkaitannya dengan harga properti yang semakin tinggi membuat KPR menjadi pilihan yang semakin relevan. Selain itu, memahami syarat KPR rumah juga sangat penting agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Baca Juga

Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap

Secara umum, KPR memberikan kemudahan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan cara mencicil melalui sistem kredit. 

Dengan begitu, KPR memungkinkan seseorang untuk mewujudkan impian memiliki rumah meski belum memiliki seluruh dana yang dibutuhkan. 

Apa Itu KPR Rumah?

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas pembiayaan yang ditawarkan kepada calon pembeli rumah, memungkinkan mereka untuk membeli properti dengan cara membayar sebagian harga di muka, sementara sisa pembayaran dapat dicicil selama periode tertentu.

Di Indonesia, KPR umumnya disediakan oleh bank, meskipun beberapa lembaga pembiayaan atau leasing juga kini terlibat dalam memberikan pembiayaan melalui jalur sekunder perumahan. 

Dengan adanya KPR, masyarakat tidak perlu langsung membayar seluruh harga rumah, cukup dengan uang muka, sedangkan sisanya bisa dicicil tiap bulan sesuai ketentuan bank.

Sejak 1974, Bank Tabungan Negara (BTN) telah ditunjuk oleh pemerintah untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memperoleh fasilitas kredit perumahan. 

KPR pertama kali diperkenalkan oleh BTN pada 10 Desember 1976. Selain BTN, kini banyak bank yang turut menyediakan produk KPR, termasuk bank BUMN, bank swasta nasional, dan bank asing.

Proses pembelian rumah melibatkan penjual sebagai pemilik properti dan pembeli yang berminat membeli rumah tersebut. 

Setelah harga disepakati, pembeli akan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan harga, dan kedua belah pihak kemudian menandatangani akta jual beli. 

Dalam hal pembeli belum mampu membayar penuh harga rumah, peran bank menjadi penting dalam proses ini dengan menyediakan pembiayaan KPR.

Jenis-jenis KPR

Jika kamu berencana menggunakan KPR untuk memiliki rumah impian, penting untuk memahami perbedaan dari masing-masing jenis KPR yang ada. Berikut beberapa jenis KPR yang perlu kamu ketahui:

1. KPR Non-Subsidi (Konvensional)

KPR non-subsidi, atau yang sering disebut KPR konvensional, adalah jenis KPR yang tidak mendapat dukungan subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, bunga yang dikenakan cenderung lebih tinggi, dan biaya keterlambatan bisa lebih besar. 

Meskipun begitu, KPR ini menawarkan jangka waktu cicilan yang cukup panjang, hingga 25 tahun.

Rian Murdani

Rian Murdani

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Dampak Rokok Terhadap Tubuh dan Bagaimana Memengaruhi Kehidupmu

Dampak Rokok Terhadap Tubuh dan Bagaimana Memengaruhi Kehidupmu

Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan

Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan

Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas

Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas

Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional

Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional

Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal

Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal