Sri Mulyani Resmi Batasi Penerima Gaji ke-13: PPPK dengan Masa Kerja di Bawah 1 Bulan Tidak Akan Dapat Hak Ini
- Kamis, 08 Mei 2025
JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan sejumlah ketentuan penting, termasuk batasan bagi PPPK yang tidak memenuhi masa kerja minimal untuk menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan tahunan dari pemerintah kepada para aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, yang telah mengabdi kepada negara. Namun, tidak semua PPPK akan menerima gaji ke-13 secara penuh, terutama mereka yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2025.
Dalam Pasal 9 Ayat 24 PMK Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan secara eksplisit bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025 tidak akan mendapatkan gaji ke-13, sekaligus menjadi kategori yang dibatasi atau dalam istilah populer disebut "diblacklist" dari penerima hak tersebut untuk tahun ini.
Baca JugaMenhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional
“Gaji ketiga belas diberikan secara proporsional kepada PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi yang belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni, tidak diberikan,” tertulis dalam ketentuan resmi PMK tersebut.
Adapun bagi PPPK yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan namun belum genap satu tahun, gaji ke-13 tetap diberikan, namun secara proporsional. Artinya, besarannya dihitung berdasarkan lama masa kerja yang sudah dijalani hingga bulan Mei 2025.
Gaji ke-13 ini mencakup beberapa komponen utama, yaitu:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan
Sri Mulyani juga menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025, sebagaimana diatur secara rinci dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025. Namun apabila belum dapat dicairkan pada bulan tersebut karena kendala teknis atau administratif, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Kebijakan ini menjadi penting untuk diperhatikan, terutama oleh instansi daerah dan unit kerja yang baru mengangkat PPPK. Pemerintah menekankan pentingnya validasi data kepegawaian agar pemberian gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan stimulus kepada aparatur negara sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya.
“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur sipil, termasuk PPPK, yang telah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” demikian dijelaskan dalam keterangan resmi Kemenkeu.
Meskipun kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai, sejumlah pihak menyoroti ketatnya syarat pemberian untuk PPPK yang baru diangkat. Banyak tenaga honorer yang baru mendapatkan SK pengangkatan menjelang pertengahan tahun terpaksa gigit jari karena masa kerja belum memenuhi ambang batas minimum.
Sementara itu, organisasi pegawai dan asosiasi tenaga PPPK menyambut baik kebijakan ini, tetapi berharap pemerintah bisa lebih fleksibel terhadap pegawai yang proses rekrutmennya terkendala oleh prosedur administratif yang justru bukan kesalahan mereka.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pengelola kepegawaian di daerah untuk memastikan proses pengangkatan PPPK dilakukan lebih awal dalam tahun berjalan agar para pegawai tidak kehilangan hak atas insentif seperti gaji ke-13 maupun tunjangan lainnya.
Sebagai catatan, pemberian gaji ke-13 tahun 2025 ini juga mengikuti penghasilan pokok pegawai pada bulan Mei 2025. Artinya, besar kecilnya insentif yang diterima akan sangat bergantung pada posisi, jabatan, dan lama kerja pegawai pada bulan tersebut.
Dengan terbitnya PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah berharap semua pihak dapat memahami skema pemberian gaji ke-13 secara lebih transparan dan akuntabel. Di sisi lain, aturan ini juga mendorong perbaikan sistem pengelolaan ASN, terutama terkait perencanaan anggaran dan distribusi hak pegawai berdasarkan asas keadilan.
Alif Bais Khoiriyah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Panduan Lengkap Membuat Teh Susu Nikmat dan Tetap Menyehatkan Tubuh
- Selasa, 20 Januari 2026
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Park Seo Joon Ceritakan Pengalaman Hidup dan Pandangannya Soal Pernikahan
- Selasa, 20 Januari 2026
Khasiat Daun Kelor untuk Tubuh Sehat Optimal dan Kehidupan Lebih Berkualitas
- Selasa, 20 Januari 2026
Menhan Sjamsoeddin Soroti Pentingnya Peran BSSN Dalam Pertahanan Digital Nasional
- Selasa, 20 Januari 2026
Gibran Dorong Inovasi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat Tasikmalaya Lebih Maksimal
- Selasa, 20 Januari 2026
Terpopuler
1.
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 Termasuk Pajak Lengkap
- 20 Januari 2026
2.
DBS Hadirkan Kalkulator Pensiun Dorong Perencanaan Keuangan Dini
- 20 Januari 2026
3.
Bursa CFX Prediksi Industri Kripto Tetap Tumbuh Positif 2026
- 20 Januari 2026
4.
OJK Terbitkan Aturan Gugatan Demi Perlindungan Konsumen Keuangan
- 20 Januari 2026
5.
BGN Klaim Kasus Keracunan MBG Menurun Namun Belum Nol
- 20 Januari 2026








