Bahlil Pastikan Ekspor Satu Pintu Danantara Tak Ganggu Kontrak
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan ekspor batu bara hingga padanan besi satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak akan memengaruhi kontrak berjalan milik perusahaan pertambangan, dalam sela acara IPA Convex pada Rabu (20/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari berita sumber Bloomberg Technoz, jaminan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran para pelaku usaha terkait kelangsungan kontrak eksisting yang sudah disepakati.
Pemerintah menegaskan para pemegang kontrak lama tetap diperbolehkan meneruskan aktivitas penjualan ke luar negeri, dengan syarat wajib melakukan sinkronisasi data.
Para pelaku usaha pertambangan diharuskan mengomunikasikan seluruh kegiatan penjualan komoditas mereka dengan anak usaha BPI Danantara tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas iklim investasi sekaligus memperkuat sistem tata kelola komoditas strategis nasional.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Jadi tidak ada [pengaruhnya], jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, kelancaran transaksi di pasar internasional tidak akan terhambat oleh adanya regulasi baru tersebut. Pelaku usaha hanya diminta untuk melengkapi prosedur administrasi lewat korporasi negara yang sudah ditunjuk pemerintah.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Jadi market-nya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Pemerintah merasa optimistis bahwa komoditas mineral serta batu bara asal Indonesia bakal tetap memikat pasar internasional. Perubahan sistem tata kelola ekspor ini dinilai tidak akan menurunkan minat para pembeli dari luar negeri.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa. Namun, sekarang harus diketahui atau dilakukan lewat perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Indonesia Mining Association mengingatkan pemerintah agar turut mempertimbangkan stabilitas industri. Mereka mengharapkan agar kontrak jangka panjang yang tengah berjalan tetap dihormati demi menjamin kepastian usaha.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," kata Direktur Executif Indonesia Mining Association Sari Esayanti.
Asosiasi tersebut mengungkapkan bahwa banyak perusahaan tambang yang telah menggelontorkan modal berdasarkan perhitungan keekonomian jangka panjang. Oleh sebab itu, regulasi yang kompetitif sangat diperlukan supaya sektor pertambangan nasional bisa terus tumbuh secara berkelanjutan.
Kebijakan ekspor satu pintu ini mengacu pada rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah yang memberikan kuasa khusus kepada BUMN. Komoditas yang akan diatur sistem penjualannya mencakup kelapa sawit, batu bara, hingga besi.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Penjualan hasil SDA, kami mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kami harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Langkah strategis ini diambil pemerintah demi memaksimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Di samping itu, sistem baru tersebut difungsikan sebagai fasilitas pemasaran bersama yang terpadu.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," kata Presiden Prabowo Subianto.
Urusan teknis pelaksanaan kebijakan ini nantinya bakal dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang resmi dibentuk pada 18 Mei 2026. Perusahaan holding yang berlokasi di Wisma Danantara Indonesia ini dipimpin oleh Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama dan Harold Jonathan Dharma TJ yang menjabat selaku Komisaris Utama.