Fungsi DJBC di 2026 dan Peran Danantara dalam Ekspor Sumber Daya Alam
JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini memperkenalkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pintu tunggal untuk aktivitas ekspor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini memicu pertanyaan publik mengenai peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam struktur perdagangan yang baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kehadiran badan ekspor baru ini tidak akan mengurangi tugas pokok DJBC.
Instansi tersebut tetap memegang mandat penuh untuk mengawasi serta memeriksa setiap lalu lintas barang yang masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.
Purbaya menjelaskan bahwa pembentukan DSI bertujuan untuk mengonsolidasikan aktivitas perdagangan SDA strategis di satu pintu. Meski demikian, aspek pengawasan keamanan dan kepatuhan hukum tetap berada di bawah kendali Bea Cukai sebagaimana mestinya.
Fungsi Bea Cukai dipastikan akan berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan wewenang dalam hal pemeriksaan fisik maupun dokumen ekspor-impor. Hal ini disampaikan Purbaya untuk menepis anggapan bahwa peran institusi tersebut akan dipangkas oleh kehadiran badan baru tersebut.
Pernyataan Menteri Keuangan terkait eksistensi DJBC sebagaimana dilansir dari berita sumber:
"Peran DJBC tetap berjalan normal sebagai otoritas yang memeriksa seluruh kegiatan ekspor dan impor barang di pelabuhan dan bandara."
"DSI bertindak sebagai entitas yang melakukan perdagangan (trading), namun legalitas dan pemeriksaan barang tetap menjadi tanggung jawab Bea Cukai."
"Tidak ada fungsi Bea Cukai yang hilang atau dialihkan ke badan lain karena kedua lembaga memiliki fokus tugas yang berbeda."
"Pemerintah justru sedang berupaya memperkuat kapasitas DJBC agar mampu mengimbangi beban kerja yang semakin kompleks."
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menginstruksikan pengurangan wewenang bagi instansi Bea Cukai.
Fokus utama Kepala Negara saat ini adalah melakukan reformasi internal guna meningkatkan profesionalitas dan integritas seluruh personel di lapangan.
Presiden Prabowo justru meminta adanya perbaikan kinerja yang signifikan agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih optimal. Pesan ini menjadi peringatan keras bagi jajaran pimpinan di lingkungan kementerian agar lebih serius dalam mengelola sumber daya manusia.
Dalam arahannya, Presiden menekankan bahwa penguatan Bea Cukai menjadi prioritas untuk mendukung kelancaran ekonomi nasional. Presiden menegaskan bahwa efisiensi kerja harus diutamakan, dan tidak akan segan untuk mengganti pejabat yang dianggap gagal menjalankan tugas.
Ketegasan ini disampaikan karena pemerintah berkomitmen untuk tidak lagi bersikap lamban dalam memberikan pelayanan publik. Kebutuhan dunia usaha akan kepastian dan kecepatan layanan menjadi tolok ukur utama keberhasilan instansi negara di masa depan.
Fokus Reformasi dan Peringatan Keras Presiden
Saat memaparkan KEM-PPKF RAPBN 2027 di hadapan parlemen, Presiden Prabowo kembali menyoroti perlunya perbaikan sistem di tubuh Bea Cukai. Ia mengingatkan bahwa aparatur negara harus lebih responsif dan meninggalkan kebiasaan lama yang cenderung pasif.
Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk segera mengambil langkah tegas jika pimpinan di instansi tersebut tidak mampu berbenah. Pergantian pejabat akan dilakukan secara cepat apabila layanan yang diberikan masih terkesan lambat dan menghambat efisiensi ekonomi.
Langkah ini diambil demi memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja demi kepentingan rakyat dan daya saing nasional. Reformasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih bersih, transparan, dan dapat diandalkan oleh para eksportir.
Selain fokus pada pembenahan birokrasi, pemerintah juga sedang mematangkan regulasi terkait kewajiban ekspor satu pintu melalui PT DSI. Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Detail rencana penerapan ekspor satu pintu melalui PT DSI sebagaimana dilansir dari berita sumber:
"Pemerintah akan menerbitkan regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur teknis ekspor SDA."
"PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) telah ditunjuk secara resmi sebagai BUMN yang menjadi pengekspor tunggal komoditas strategis."
"Pada tahap awal, kewajiban ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys)."
"Kebijakan ini dirancang untuk menutup celah pelarian keuntungan atau profit shifting yang sering merugikan keuangan negara."
Implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini diyakini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap penerimaan pajak negara. Dengan kontrol yang lebih terpusat, pemerintah dapat memantau volume dan nilai transaksi SDA secara lebih akurat dan real-time.
Presiden Prabowo optimis bahwa pengelolaan SDA melalui PT DSI akan mendongkrak pendapatan negara secara signifikan. Targetnya, Indonesia diharapkan bisa menyamai pencapaian negara-negara lain seperti Meksiko dan Filipina dalam hal optimalisasi pajak dari sektor kekayaan alam.
Sebagai bagian dari persiapan, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Direktur Jenderal terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendukung sistem ini. Sinkronisasi aturan antara kementerian dan lembaga menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak menghambat arus logistik.
Penguatan koordinasi antara PT DSI, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih transparan. Hal ini penting untuk memastikan setiap tetes kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.
Ringkasan perbandingan peran antara DJBC dan PT DSI:
Tabel di atas menunjukkan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki peran yang saling melengkapi dalam memperkuat ekonomi nasional. DJBC tetap menjadi benteng pengawasan, sementara PT DSI bertugas memastikan nilai ekonomi dari SDA kembali sepenuhnya ke negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menutup penjelasannya dengan menyatakan bahwa pembenahan integritas SDM di Bea Cukai adalah harga mati. Ia memastikan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat di lingkungan tersebut akan dilakukan secara berkala dan ketat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menyambut RAPBN 2027 yang lebih mandiri dan berdaya saing. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan tata kelola SDA Indonesia menjadi lebih modern dan memberikan kontribusi devisa yang jauh lebih besar.