Ekspor SDA Satu Pintu Tidak Berdampak Material ke Bisnis BSML
JAKARTA – PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) menyampaikan pandangan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) lewat mekanisme satu pintu tidak bakal membawa dampak material bagi aktivitas niaga, operasional, maupun performa finansial perseroan. Kondisi tersebut dikarenakan BSML bergerak pada sektor jasa pelayaran sehingga tidak mengeksekusi kegiatan ekspor SDA.
Pihak manajemen memastikan bahwa tidak ada imbas yang muncul terhadap ikatan kontrak dengan para pelanggan, kewajiban dalam lini pembiayaan, covenant perjanjian, maupun risiko hukum serta tindakan wanprestasi.
Meskipun demikian, BSML akan tetap memantau secara berkala setiap dinamika regulasi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah penyesuaian jika kebijakan itu di masa depan berpotensi memengaruhi roda bisnis perseroan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, emiten berkode saham BSML ini menegaskan langkah strategis korporasi dalam menyikapi pemberlakuan kebijakan tata kelola ekspor SDA terintegrasi satu pintu dengan cara terus memperhatikan dinamika regulasi dari pemerintah, sekaligus mempersiapkan strategi adaptasi sekiranya diperlukan pada waktu mendatang.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh manajemen perseroan lewat surat tanggapan yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 29 Mei 2026, yang dipublikasikan melalui menu Keterbukaan Informasi di situs resmi IDX pada Minggu (31/5).
Penjelasan resmi itu dilayangkan guna merespons penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan oleh pihak pemerintah pada 25 Mei 2026.
Melalui dokumen resmi yang ditandatangani oleh Corporate Secretary BSML Pramayari Hardian D, jajaran manajemen menegaskan bahwa korporasi beroperasi dalam cakupan bidang jasa pelayaran serta transportasi laut, dan sama sekali tidak mengeksekusi aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam seperti yang diatur dalam rencana kebijakan bersangkutan.
Oleh sebab itu, pihak manajemen mengambil kesimpulan bahwa rencana pengundangan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut tidak melahirkan dampak yang bersifat material terhadap jalannya roda usaha perusahaan.
Menurut pemaparan dari BSML, regulasi baru ini tidak akan mengganggu kontinuitas usaha ataupun sektor operasional internal perusahaan. Di samping itu, postur keuangan perusahaan yang mencakup pos pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas juga diproyeksikan tidak akan terganggu secara material.
Pihak emiten juga menyatakan tidak menjumpai adanya imbas negatif terhadap kesepakatan kerja sama yang tengah berjalan dengan para pelanggan, pemenuhan atas kewajiban ataupun klausul covenant di dalam perjanjian pendanaan, hingga potensi risiko hukum dan risiko wanprestasi atas kontrak kerja.
Kendati demikian, pihak manajemen memberikan penegasan bahwa mereka akan terus melakukan monitoring terhadap jalannya kebijakan pemerintah tersebut.
Perusahaan menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan penyesuaian apabila di kemudian hari bermunculan aturan baru yang berpeluang memengaruhi aktivitas niaga perusahaan.
BSML turut menambahkan bahwa sampai dengan detik ini, seluruh operasional usaha perusahaan masih berjalan secara normal.
Pihak perseroan pun menyatakan tidak terdapat informasi ataupun peristiwa material lain yang berbobot hingga mampu mengguncang keberlangsungan bisnis, atau yang perlu dijadikan landasan krusial bagi para pemegang saham serta investor dalam menetapkan keputusan investasi mereka.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya merencanakan pemberlakuan sistem tata kelola ekspor untuk komoditas SDA strategis lewat sistem satu pintu.
Di mana pada fase perdana, kebijakan ini bakal mengikat komoditas batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy. Langkah kebijakan tersebut akan digulirkan secara bertahap mulai bulan Juni 2026 sebelum akhirnya diimplementasikan secara menyeluruh pada periode selanjutnya.