Mulai 1 Juli, Komisi Ojol Gojek dan Grab Turun Menjadi 8 Persen
JAKARTA – Dua raksasa transportasi daring di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, bakal menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar 8% bagi layanan transportasi penumpang roda dua per 1 Juli 2026. Langkah ini diambil guna mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang mana sebelumnya besaran potongan tersebut mencapai 20%. Kepastian mengenai perubahan tarif ini disampaikan melalui konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta pihak manajemen GoTo dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Menurut penjelasan Dasco, pihak DPR telah melangsungkan diskusi mendalam dengan kedua manajemen perusahaan tersebut mengenai pemberlakuan komisi baru yang sekian lama dituntut oleh para pengendara ojek online.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo mengungkapkan, Gojek segera menerapkan potongan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide sejak awal bulan depan.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine. Dirinya juga mengimbuhkan bahwa ketetapan baru ini adalah wujud sokongan penuh perusahaan atas program pemerintah demi menaikkan taraf kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol), selaras dengan yang diamanatkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh (May Day).
Setali tiga uang, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan bahwa Grab pun bakal memberlakukan komisi sebesar 8% bagi layanan GrabBike per 1 Juli 2026.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng.
Seperti yang telah diketahui, ketetapan komisi 8% ini tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang dipublikasikan oleh Presiden Prabowo pada momen Hari Buruh, 1 Mei 2026.
Pada regulasi yang berlaku terdahulu, platform transportasi online dibatasi untuk memungut komisi dari pengemudi paling banyak 20%.
Dari seluruh ongkos yang disetor oleh penumpang, sejumlah 20% menjadi hak perusahaan aplikasi, sedangkan 80% sisanya masuk ke kantong pengemudi.
Melalui kehadiran skema teranyar ini, porsi pendapatan yang dikantongi oleh mitra pengemudi bakal otomatis menjadi lebih besar daripada sebelumnya, sejalan dengan menyusutnya potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi.
Penurunan komisi hingga angka 8% ini diharapkan mampu mendongkrak pemasukan jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini gencar menuntut pemangkasan potongan aplikasi akibat melonjaknya biaya operasional.
Langkah kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban konkret atas aspirasi para pengemudi yang telah disuarakan lewat berbagai forum, termasuk pada peringatan Hari Buruh 2026.
Pemerintah menaruh harapan besar agar kebijakan ini dapat memperkokoh ekosistem transportasi online yang jauh lebih adil sekaligus mengerek kesejahteraan para mitra pengemudi tanpa menurunkan mutu layanan kepada publik.