Demutualisasi BEI dan Potensi Bursa Menjadi Pemegang Saham
JAKARTA – Pemerintah masih membahas demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu pertanyaan yang muncul ialah apakah BEI nantinya dapat menjadi pemegang saham BEI.
Demutualisasi merupakan proses mengubah struktur BEI yang semula dimiliki oleh anggota menjadi perseroan terbuka yang dapat dimiliki publik. Presiden Prabowo Subianto menilai demutualisasi BEI dapat membawa pasar modal Indonesia sejajar dengan standar global dan menjadi salah satu pasar modal terbesar di dunia.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) 2026 dan Sidang Bersama MPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Jumat, 14 Agustus 2026 di Jakarta.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi menyatakan demutualisasi BEI tidak akan mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa.
Demutualisasi mencerminkan langkah strategis untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan efisiensi operasional dan mendorong evaluasi secara menyeluruh.
Negara-negara tetangga di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Thailand telah lebih dahulu melakukan demutualisasi.
Demutualisasi bertujuan memperkuat tata kelola atau good corporate governance (GCG), sehingga BEI dapat beroperasi secara lebih profesional dan independen.
Selain itu, demutualisasi diarahkan untuk meningkatkan daya saing BEI agar lebih kompetitif di pasar modal global. Pemisahan antara keanggotaan dan kepemilikan juga diharapkan dapat menekan potensi konflik kepentingan.
Demutualisasi juga bertujuan mengembangkan pasar melalui perluasan produk dan peningkatan likuiditas. Langkah tersebut dapat memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan terbuka dan mendorong sektor jasa keuangan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.
Ketika demutualisasi berjalan, BEI akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya ialah potensi konflik kepentingan antara peran BEI sebagai pengawas pasar dan kemungkinan perannya sebagai pemegang saham.
Pertama, BEI berpotensi memiliki fungsi ganda yang dapat saling bertentangan. Sebagai perusahaan, BEI dapat melakukan initial public offering (IPO), sehingga sahamnya dapat diperdagangkan.
Di sisi lain, BEI tetap memiliki fungsi pengawasan pasar sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Dengan demikian, BEI dituntut mampu menjalankan peran sebagai wasit sekaligus pemain di pasar modal. Kondisi tersebut menjadi tantangan karena pasar membutuhkan profesionalitas, perlindungan investor, dan integritas pasar.
Kedua, konflik kepentingan juga dapat muncul ketika BEI menjadi pemegang saham BEI. Karena itu, praktik di sejumlah negara tetangga dapat menjadi bahan pertimbangan.
Di Singapura, Singapore Exchange (SGX) berstatus perseroan terbatas terbuka dan sekaligus berperan sebagai investor. Dengan demikian, SGX dapat menjadi pemegang saham SGX, tetapi dibatasi oleh tiga aturan ketat.
Pertama, SGX dilarang menjadi pemegang saham perusahaan yang menjadi pemain pasar. SGX tidak diperbolehkan membeli saham perusahaan pialang, emiten, bank kustodian, dan perusahaan kliring.
SGX hanya diizinkan berinvestasi pada saham perusahaan teknologi, data, bursa lain, serta perusahaan teknologi finansial atau fintech.
Kedua, SGX menerapkan tata kelola yang ketat. SGX Investments dipisahkan sepenuhnya dari Unit Regulasi dan Listing, sedangkan keputusan investasi berada di tangan komisaris.
Ketiga, SGX diawasi secara ketat oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) atau bank sentral Singapura. Untuk setiap akuisisi besar di atas 10%, SGX wajib melapor dan memperoleh persetujuan MAS.
MAS juga memiliki kewenangan menolak investasi apabila terdapat potensi konflik kepentingan.
Bursa Malaysia Berhad (BMB) juga dapat menjadi pemegang saham BMB dengan sejumlah pembatasan.
BMB dilarang memiliki kepentingan pada perusahaan perantara pedagang efek, emiten, atau lembaga kliring. Seluruh kebijakan investasi BMB juga wajib dilaporkan kepada Securities Commission Malaysia (SCM), yang memiliki hak veto.
Selain itu, pemerintah Malaysia memegang 1 saham khusus yang dapat digunakan untuk melakukan veto terhadap keputusan strategis. Dengan demikian, pemerintah memiliki mekanisme pengendalian.
Stock Exchange of Thailand (SET) berstatus perseroan terbatas dan aktif melakukan investasi. SET juga dapat menjadi pemegang saham SET dengan sejumlah pembatasan.
SET dilarang berinvestasi pada perusahaan sekuritas, asset management, dan emiten. Bursa Thailand tersebut berfokus pada investasi di sektor infrastruktur, seperti perusahaan teknologi informasi, data, dan bursa lain di ASEAN.
Investasi tersebut diarahkan untuk mendukung ekosistem, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan.
SET juga menerapkan transparansi secara menyeluruh sebagai bagian dari tata kelola. Setiap investasi di atas 5% wajib diumumkan secara terbuka kepada publik dan harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Praktik di Singapura, Malaysia, dan Thailand menunjukkan bahwa bursa dapat menjadi pemegang saham bursa di negaranya masing-masing. Karena itu, BEI juga dapat dipertimbangkan menjadi pemegang saham BEI dengan sejumlah pembatasan ketat.
Pertama, BEI perlu membentuk anak perusahaan, misalnya BEI Investments. Dengan demikian, BEI tetap menjalankan peran sebagai wasit, sedangkan BEI Investments menjadi perpanjangan tangan dalam menjalankan investasi.
Kedua, setiap investasi BEI wajib memperoleh persetujuan OJK. OJK sebagai representasi pemerintah juga perlu memiliki hak veto.
Ketiga, BEI tidak diperbolehkan membeli saham emiten, perusahaan efek, kustodian sentral, atau PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Keempat, BEI dapat berinvestasi pada perusahaan teknologi, data, fintech, dan bursa lain di ASEAN.
Kelima, OJK perlu terlebih dahulu menyusun aturan yang ketat bagi BEI Investments dalam menjalankan investasi. Aturan tersebut menjadi instrumen utama untuk mencegah konflik kepentingan.
Dengan berbagai pertimbangan dan pembatasan tersebut, BEI dapat dipertimbangkan untuk menjadi pemegang saham BEI.