JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah mendorong penyerapan telur ayam ras supaya harga di tingkat peternak tidak terus mengalami penurunan.
Ia menyebutkan harga telur ayam ras rata-rata nasional per 26 Agustus 2026 berada pada kisaran Rp26 ribu per kilogram. Angka ini tercatat masih berada di bawah harga acuan penjualan (HAP) di tingkat konsumen sebesar Rp30 ribu per kilogram.
"Sekarang yang jadi PR (pekerjaan rumah) itu telur, telur masih Rp26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan," ujar Budi di Jakarta, Kamis sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Menurutnya, HAP adalah harga yang disepakati produsen dan pembeli dengan memperhitungkan beragam komponen biaya produksi.
Penetapan harga tersebut dimaksudkan guna menjaga keberlanjutan usaha peternak dan memastikan konsumen memperoleh harga wajar.
Budi menilai harga telur yang terlampau rendah dalam waktu lama bisa membuat peternak kesulitan melanjutkan produksi. Hal itu karena peternak harus terus menanggung beban biaya pakan dan kebutuhan produksi lainnya.
"Harga itu sudah dihitung biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang lainnya dengan dengan ketentuan atau dengan kesepakatan itu produsen tidak akan rugi, artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi," kata Budi sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menegaskan harga ideal telur ayam ras berada di kisaran Rp30 ribu per kilogram. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong penyerapan supaya harganya dapat kembali mendekati angka ideal.
Budi menyampaikan mekanisme penyerapan wajib mengacu pada harga yang ditetapkan. Pembeli dilarang menekan harga di tingkat peternak hingga berada di bawah ketentuan.