Rencana Harga Saham Minimum Rp1 Masih Menunggu Kesiapan Anggota Bursa
JAKARTA – Rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 kini telah memasuki tahap uji coba oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati demikian, BEI belum menetapkan tanggal pasti kapan kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan.
Proses pengujian ini dilakukan guna memastikan kesiapan seluruh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas sebelum aturan harga saham minimum Rp1 diterapkan secara penuh. Sejauh ini pengujian berjalan dengan cukup baik, walaupun terdapat beberapa sekuritas yang belum berpartisipasi.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Tak hanya menggelar uji coba, BEI turut mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pelaku pasar saham. Nantinya, pihak bursa akan meminta laporan dari Anggota Bursa terkait hasil uji coba serta diskusi tersebut.
Mengenai waktu pasti berlakunya harga saham Rp1, Jeffrey belum memberikan kepastian tanggal. Pelaksanaan kebijakan baru ini akan menyesuaikan tingkat kesiapan seluruh perusahaan sekuritas agar tidak ada AB yang tertinggal saat resmi dijalankan.
"Kami akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kami akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kami melakukan live," ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Batas harga saham terendah yang diperdagangkan di BEI saat ini berada pada angka Rp50 per saham atau biasa dipanggil saham "gocap". Batas bawah tersebut nantinya akan ditiadakan sehingga transaksi saham berpotensi menyentuh angka Rp1.
Perubahan tersebut dirancang demi membuka akses likuiditas sekaligus menciptakan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih baik di pasar.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," kata Jeffrey dalam keterangannya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Bersamaan dengan skema harga minimum Rp1, pihak BEI juga tengah menyiapkan penyesuaian batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).
Mekanisme auto rejection berfungsi menolak secara otomatis order jual atau beli di sistem perdagangan jika melebihi batas harga atau nominal efek yang ditetapkan. Saham berharga rendah tidak lagi sepenuhnya mengacu pada batas berbasis persentase dalam skema baru ini.
Batas nominal Rp1 akan berlaku untuk ARB pada saham berharga Rp1 hingga Rp10. Sedangkan untuk saham dengan harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, sampai di atas Rp5.000 bakal dikenakan batas ARB 15 persen.
Sementara itu pada skema ARA, saham seharga Rp1-Rp10 juga memakai batas nominal Rp1. Batas ARA sebesar 35 persen diterapkan untuk saham Rp11-Rp200, lalu 25 persen untuk harga Rp201-Rp5.000, serta 20 persen bagi saham di atas Rp5.000.
Penerapan ketentuan ARA dan ARB baru ini telah memiliki target tanggal implementasi yang pasti, berbeda dengan harga saham Rp1.
Perubahan ketentuan ARA dan ARB direncanakan mulai diterapkan pada 7 September 2026 dan saat ini masih menjalani tahap pengujian.