DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Penulis: Redaksi
Selasa, 01 September 2026 | 15:10:00 WIB

INSIDERINDONESIA.COM — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset tengah disesuaikan dengan perkembangan hukum terbaru. Pasalnya, Indonesia kini telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang memengaruhi substansi aturan yang sedang disusun.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). Ia menyebut tim pembahas masih melakukan penyempurnaan pasal demi pasal sebelum akhirnya dibawa ke tahap pengambilan keputusan.

Aset Koruptor Jadi Sasaran Utama

Dasco menegaskan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan menjadi prioritas dalam aturan ini. "Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas," ujarnya.

Pernyataan itu menjawab pertanyaan publik mengenai arah kebijakan RUU yang sempat mandek di periode-periode sebelumnya. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, sejumlah pasal dalam draf awal dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan kerangka hukum pidana nasional yang berlaku saat ini.

Mekanisme Perampasan Masih Dinamis

Namun, Dasco belum memastikan apakah mekanisme perampasan aset nantinya hanya menyasar aset milik terpidana korupsi atau mencakup pihak lain yang terlibat dan memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut. "Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan," katanya.

Ia mengindikasikan ketentuan teknis tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan dalam pembahasan. DPR disebut membuka ruang partisipasi publik untuk memperkaya substansi aturan sebelum ditetapkan.

Pakar dan Publik Dilibatkan

Untuk menyempurnakan draf, DPR melibatkan para ahli dalam proses pembahasan. Dasco menyatakan masukan dari pakar menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan pasal-pasal yang lebih komprehensif.

"Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada," jelas Dasco.

Jika target tersebut tercapai, RUU Perampasan Aset dapat segera dibawa ke tahap berikutnya di DPR. Namun, sejumlah poin teknis—termasuk cakupan aset yang dapat dirampas—masih memerlukan penyelesaian dalam waktu yang tersisa.

Reporter: Redaksi