Suspensi PACK Belum Dibuka, Rencana Akuisisi Jadi Sorotan

Ilustrasi Saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) masih disuspensi oleh BEI hingga 8 September 2026. (sumber foto: NET)
Penulis: Ibtihal
Selasa, 08 September 2026 | 22:26:00 WIB

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum membuka suspensi perdagangan saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) setelah pergerakan saham perusahaan yang terkait dengan Haji Isam dan Deng Weiming bergerak liar.

BEI kembali memberlakukan suspensi saham PACK sejak 31 Agustus 2026. Hingga Selasa (8/9/2026), penghentian sementara perdagangan tersebut masih belum dibuka.

Sebelumnya, saham PACK juga sempat disuspensi pada 26 Agustus 2026 dan kembali diperdagangkan sehari setelahnya, yakni 27 Agustus 2026.

Dengan demikian, saham PACK telah dua kali terkena suspensi dalam periode sekitar satu pekan perdagangan.

Isu ekspansi anorganik serta rencana aksi korporasi untuk menghimpun dana dalam jumlah besar diduga menjadi salah satu pemicu pergerakan saham PACK yang telah meningkat sekitar 107% dalam satu bulan perdagangan.

Meski perusahaan belum memberikan konfirmasi secara langsung terkait isu tersebut, manajemen PACK juga tidak membantahnya. Bahkan, perusahaan menyatakan memiliki rencana untuk melakukan akuisisi.

Hal tersebut disampaikan melalui jawaban manajemen PACK atas permintaan penjelasan dari BEI. Salah satu hal yang dimintakan penjelasan oleh BEI berkaitan dengan rencana strategis perusahaan ke depan.

Manajemen PACK menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen mengembangkan bisnis melalui entitas anak, baik dengan pertumbuhan organik maupun strategi anorganik.

"Dalam rangka memperkuat portofolio usahanya dan menciptakan nilai tambah, perseroan dapat melakukan akuisisi atas perusahaan-perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang saling melengkapi serta berpotensi menghasilkan sinergi dengan bisnis perseroan dan entitas anaknya saat ini," jelas manajemen PACK, dikutip Selasa (8/9/2026).

Sementara terkait rencana rights issue, manajemen PACK meminta publik tidak menyebarkan informasi dalam bentuk apa pun hingga perusahaan secara resmi menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila Perseroan akan melakukan aksi korporasi dalam bentuk apapun, perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal yang berlaku, termasuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku."

Reporter: Ibtihal