BEI Terapkan Short Selling Bertahap Mulai 15 September 2026
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap pada 15 September 2026. Penerapan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
Pemberlakuan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI agar kembali menjalankan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy serta Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyampaikan bahwa penerapan kembali kebijakan tersebut tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, kecukupan mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.
“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” tulis mereka dalam pengumuman BEI, Senin (14/9/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
BEI menyatakan pembiayaan transaksi short selling kembali diberlakukan mulai 15 September 2026. Sebelumnya, kebijakan tersebut telah beberapa kali mengalami penundaan berdasarkan arahan OJK.
Tahap selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Daftar efek tersebut dijadwalkan terbit pada 28 September 2026 dan akan mulai berlaku secara efektif pada periode Oktober 2026.
“Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” tulis mereka, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Penerapan kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut berkaitan dengan penetapan kebijakan mengenai batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling.
Sebelumnya, implementasi pembiayaan transaksi short selling telah beberapa kali ditunda. BEI mencatat penundaan tersebut dilakukan berdasarkan arahan OJK pada September 2025 dan Maret 2026.