INSIDERINDONESIA.COM — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penelusuran dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN ke sejumlah entitas swasta lain di luar PT Summarecon Agung Tbk. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti senilai Rp106,3 miliar disita dari operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihak yang diduga terkait dalam perkara ini tidak terbatas pada perusahaan pengembang properti. Individu dari kalangan swasta juga masih masuk dalam penelusuran penyidik.
"Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menambahkan seluruh dugaan tersebut masih didalami penyidik. KPK belum merinci berapa banyak pihak swasta yang akan dimintai keterangan.
Dari HGB Bogor ke Dugaan Praktik Serupa
Pengusutan perkara bermula dari dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidikan kemudian berkembang ke arah dugaan praktik serupa yang melibatkan entitas swasta lainnya.
Operasi tangkap tangan digelar di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari berselang, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah individu yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Delapan Nama yang Ditetapkan Tersangka
Dari jajaran pemerintah, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Dari korporasi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut ditetapkan sebagai tersangka. Rizal Pahlefi disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari Summarecon.
Nama lain yang masuk daftar tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. Dua tersangka terakhir, Erwin dan Muhammad Fakhry, merupakan pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Alur Perintah dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Penyidik tengah menelusuri alur perintah untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan instruksi dalam perkara ini. Penelusuran itu menjadi kunci untuk menentukan arah pengembangan kasus.
KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar dari operasi tangkap tangan tersebut. Barang bukti terdiri dari uang tunai dan sejumlah perangkat elektronik.
Status hukum para tersangka belum berkekuatan hukum tetap. KPK masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.