Kemenkop Gandeng Muhammadiyah Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid
Penulis: Alya Pramesti
Minggu, 20 September 2026 | 08:40:00 WIB

INSIDERINDONESIA.COM — Kementerian Koperasi menggandeng Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengembangkan koperasi berbasis rumah ibadah, dimulai dari masjid. Kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (18/9/2026), dengan potensi basis hingga 12.000 masjid.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pengembangan koperasi berbasis masjid dapat belajar dari pengalaman koperasi di lingkungan pondok pesantren yang telah berkembang dan menopang kegiatan ekonomi komunitas.

"Kami akan dorong memiliki badan usaha koperasi juga. Diharapkan ini bisa menjadi awal yang baik untuk menorehkan sejarah perkembangan koperasi yang lebih modern dan lebih profesional ke depan," kata Ferry dalam keterangan pers.

Jaringan 12.000 Masjid Jadi Basis Awal

Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Quantum Akhyar Adi Hidayat menyebut jaringan Majelis Tabligh Muhammadiyah mencakup sekitar 12.000 masjid. Jaringan itu dinilai berpotensi menjadi basis pengembangan koperasi berbasis komunitas.

"Ada 12.000 masjid di bawah Majelis Tabligh Muhammadiyah, dan seluruh peserta atau jamaahnya itu riil. Database-nya terkumpul dalam satu database digital," kata Adi Hidayat.

Data jamaah yang terhimpun secara digital dinilai memudahkan pemetaan anggota koperasi. Pendekatan itu berbeda dari koperasi konvensional yang biasanya mengandalkan pendataan manual di tingkat kelurahan atau pasar.

Belajar dari Model Koperasi Pesantren

Kemenkop menempatkan pesantren sebagai rujukan utama pengembangan koperasi berbasis masjid. Selama ini sejumlah pondok pesantren telah memiliki badan usaha koperasi yang melayani kebutuhan santri, mulai dari sembako hingga simpan pinjam.

Model serupa akan diuji di lingkungan masjid dengan jamaah sebagai calon anggota. Ferry menyebut pengembangan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat komunitas.

Bagi Kemenkop, menggandeng organisasi keagamaan memberi jalur distribusi program yang lebih cepat. Muhammadiyah memiliki struktur hingga tingkat ranting yang bisa langsung menyentuh basis jamaah.

Pendampingan dan Badan Usaha Jadi Tahap Berikutnya

Tahap lanjutan setelah penandatanganan adalah pembentukan badan usaha koperasi di sejumlah masjid percontohan. Kemenkop akan mendorong legalitas badan hukum agar koperasi bisa mengakses pembiayaan dan program pemerintah.

Belum ada keterangan resmi soal jumlah masjid yang akan dijadikan percontohan pada tahap pertama. Kedua pihak juga belum merinci jadwal pelaksanaan maupun skema pendampingan yang akan dijalankan.

Keberhasilan program ini akan bergantung pada kesiapan pengurus masjid mengelola unit usaha. Tanpa pengelolaan yang profesional, koperasi berbasis jamaah berisiko berhenti di tahap pendataan anggota.

Reporter: Alya Pramesti