Senin, 18 November 2024

Cara Mendirikan PT: Tahapan Beserta Syarat yang Dibutuhkan

Cara Mendirikan PT: Tahapan Beserta Syarat yang Dibutuhkan

JAKARTA-Jika kamu berencana untuk mengembangkan dan melegalkan usaha dalam bentuk PT, pastikan telah memahami syarat-syarat terbaru yang diperlukan untuk mendirikan PT. Tindakan ini akan memiliki dampak signifikan pada pertumbuhan dan perencanaan bisnis kamu ke depannya.

Selain memberikan legalitas, mengembangkan usaha menjadi PT juga meningkatkan peluang untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak pengusaha di Indonesia memilih untuk menjadikan usaha mereka sebagai perseroan terbatas atau PT.

Sebagai informasi, PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki banyak kelebihan, dan oleh karena itu, sering menjadi pilihan para pengusaha ketika mereka ingin melegalkan bisnis mereka. Menurut UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk melalui perjanjian serta modal bersama.

Baca Juga

Rekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran

Operasi PT didukung oleh modal yang terbagi dalam bentuk saham. PT telah mematuhi berbagai persyaratan dan ketentuan pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang. Dalam hal keuangan, termasuk pembiayaan, kekayaan intelektual, dan waralaba, PT memiliki keberadaan yang independen. Nah, apa saja tahapan mendirikan PT? Yuk disimak penjelasan tahapan mendirikan PT berikut ini.

Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)

Tahapan mendirikan PT pertama, kamu harus memenuhi syarat-syarat pendirian PT sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Berikut adalah syarat-syarat mendirikan PT berdasarkan UU nomor 40/2007 dan UU Cipta Kerja nomor 11 yang harus kamu pelajari dan penuhi:

1. Syarat Mendirikan PT sebelum Perubahan PT harus didirikan oleh setidaknya dua orang atau lebih dan harus disahkan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia. PT harus memiliki setidaknya satu komisaris dan satu direktur sebagai pengurus. Nama PT, khususnya untuk PT lokal atau PMDN, tidak boleh memiliki lebih dari tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata atau istilah asing. Pemegang saham yang ada harus memiliki bagian saham dalam perusahaan. Status badan hukum PT hanya akan diberikan setelah melakukan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran. Jika pendiri PT adalah suami-istri tanpa perjanjian perkawinan, maka harus menambahkan satu orang lain sebagai pemegang saham. Modal dasar PT dapat disesuaikan sesuai kesepakatan pendiri. Untuk PT PMA, modal dasar minimal adalah 10 miliar rupiah. Setidaknya 25% dari total modal dasar perusahaan harus disetor sebagai modal.

2. Syarat Mendirikan PT Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru Sekarang kamu dapat mendirikan PT bahkan jika hanya ada satu orang pendiri. Namun, hal ini hanya berlaku untuk usaha berskala mikro dan kecil. Status badan hukum PT diberikan setelah pendaftaran dan penerbitan bukti pendaftaran oleh Kemenkumham. Persyaratan modal dasar untuk mendirikan PT telah dihapuskan, memudahkan pengusaha untuk mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya. TDP telah dihapuskan dan digantikan oleh NIB sejak diberlakukannya sistem OSS. Perizinan usaha sekarang dibagi menjadi empat kategori berdasarkan risiko usaha, mulai dari risiko rendah hingga tinggi. PT perorangan (usaha mikro dan kecil) tidak diwajibkan memiliki Amdal, tetapi digantikan oleh SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Berkas Administrasi sebagai Syarat Mendirikan PT

Tahapan pendirian PT berikutnya, yaitu pastikan kamu telah menyiapkan dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebagai syarat administrasi pendirian PT tersebut. Berkas-berkas yang dibutuhkan termasuk NPWP penanggung jawab PT, fotokopi KK penanggung jawab, fotokopi E-KTP pemegang saham, surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat, dan foto tempat yang akan digunakan sebagai kantor operasional PT.

Untuk tahapan mendirikan PT selanjutnya, bukan hanya syarat-syarat yang harus dipenuhi, tetapi juga langkah-langkah atau prosedurnya yang harus diikuti dengan benar. Beberapa langkah dalam mendirikan PT meliputi:

1. Mempersiapkan Nama PT Penamaan PT harus mematuhi berbagai aturan, seperti tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, belum digunakan oleh badan hukum lain, tidak mirip dengan lembaga internasional, dan sesuai dengan tujuan serta kegiatan operasional PT.

2. Lokasi PT Kamu harus mencantumkan alamat lengkap PT, yang harus sesuai dengan lokasi di mana operasional PT akan dilakukan. Jika belum memiliki lokasi, dapat mendaftarkan Virtual Office (VO) dengan catatan bahwa kegiatan usaha tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku.

3. Menentukan Visi dan Misi Usaha atau PT Visi dan misi perusahaan harus sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk memudahkan perkembangan model usaha kamu.

4. Menunjuk Pengurus Pengurus PT terdiri dari dewan komisaris dan direksi. Direksi bertanggung jawab sebagai pelaksana teknis, sementara komisaris memantau kinerja dan perkembangan usaha.

5. Membuat Akta Notaris Penting untuk membuat akta notaris setelah semua data terkumpul. Notaris yang memproses tidak harus berlokasi di wilayah usaha kamu, yang terpenting adalah memiliki SK pengangkatan, sudah bersumpah, dan terdaftar di Kemenkumham.

6. Mengesahkan Status Badan Hukum Status badan hukum PT dapat diberikan setelah mendaftar kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.

7. Mengurus Izin Usaha PT Sebelum PT dapat beroperasi, izin operasional dan komersial harus diurus sesuai dengan jenis kegiatan usaha PT yang kamu dirikan.

8. Pengumuman Berdirinya PT Setelah badan hukum PT diterbitkan, kamu harus mengumumkan pendirian perusahaan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan salah satu surat kabar nasional.

9. Administrasi dan Tata Kelola Perusahaan Atur administrasi perusahaan, termasuk pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan. Juga, tetapkan direktur, komisaris, dan pengurus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kapasitas sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki hak untuk mendaftarkan merek. Namun, sebelum mendaftarkan merek, perlu dilakukan pemeriksaan merek. Pemeriksaan merek sangat penting untuk menentukan apakah merek yang ingin didaftarkan sudah ada yang mendaftarkannya atau belum.

Itulah gambaran mengenai syarat dan prosedur tahapan mendirikan PT. Untuk memastikan usaha kamu dapat beroperasi dan berkembang, pastikan kamu memenuhi semua syarat dan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

PT dapat menjadi bentuk badan usaha yang sangat menjanjikan untuk pengembangan bisnis kamu. Untuk mendapatkannya, pastikan kamu memenuhi semua syarat dan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

Selain itu, gunakan alat dan perangkat yang sesuai untuk mendukung operasional PT kamu, seperti aplikasi ERP Mekari yang telah tersedia di Indonesia. Dengan sistem berbasis online yang berlaku saat ini dan perubahan peraturan berdasarkan UU Cipta Kerja, mendirikan PT akan menjadi lebih mudah di masa depan.

Redaksi

Redaksi

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Tabungan Emas di Indonesia

Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Tabungan Emas di Indonesia

Kapan Hari Ayah Nasional? Sejarah, Cara Memperingati, dan Ucapan Spesial

Kapan Hari Ayah Nasional? Sejarah, Cara Memperingati, dan Ucapan Spesial

Bansos PBI JK Adalah: Cara Cek Penerimanya

Bansos PBI JK Adalah: Cara Cek Penerimanya

Cara Cek Penerima Bansos 2024: Bisa Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima Bansos 2024: Bisa Pakai NIK KTP

Gaji Karyawan Indomaret: Berapa Besar Penghasilannya di Berbagai Posisi?

Gaji Karyawan Indomaret: Berapa Besar Penghasilannya di Berbagai Posisi?