Sabtu, 10 Januari 2026

Tenaga Honorer Adalah: Definisi, Gaji, dan Bedanya dengan PNS & PPPK

Tenaga Honorer Adalah: Definisi, Gaji, dan Bedanya dengan PNS & PPPK
honorer adalah

Jakarta - Honorer adalah bentuk status pekerjaan yang sering ditemui, tapi tidak semua orang benar-benar memahami maknanya. 

Banyak informasi yang beredar tentang gaji, tunjangan, dan hak-hak pekerja honorer kadang membingungkan. 

Untuk memperoleh pemahaman yang tepat mengenai status, hak, dan ketentuan yang berlaku, penting mempelajari penjelasan secara lengkap. 

Baca Juga

BGN Pastikan Menu MBG Khusus Anak Berkebutuhan Khusus Tersedia

Dengan begitu, segala pertanyaan terkait posisi ini, dari hak hingga kewajiban, dapat terjawab dengan jelas. 

Honorer adalah status kerja yang memiliki aturan dan hak tertentu yang perlu diketahui dengan baik.

Definisi Tenaga Honorer Adalah

Honorer adalah sebutan bagi individu yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk menjalankan tugas tertentu di instansi pemerintah, namun belum berstatus sebagai pegawai tetap. 

Mereka tidak termasuk dalam kategori PNS maupun PPPK. 

Pegawai honorer terbagi menjadi dua jenis: kategori I, yang gajinya dibayarkan dari APBN atau APBD, dan kategori II, yang penghasilannya berasal dari sumber selain APBN atau APBD, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Perbedaan Honorer, PNS, dan PPPK

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan istilah resmi bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dan terdiri dari dua kelompok utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Diangkat secara permanen oleh pemerintah.
  • Memiliki masa kerja yang relatif panjang hingga usia pensiun.
  • Mendapatkan tunjangan, gaji, dan hak-hak yang diatur secara ketat oleh peraturan pemerintah.
  • Status PNS menjamin kepastian pekerjaan dan perlindungan hukum lebih tinggi dibandingkan pegawai non-ASN.

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Bekerja berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja yang telah disepakati dengan instansi pemerintah.
  • Masa kerja terbatas sesuai durasi kontrak, misalnya 1–5 tahun, dan dapat diperpanjang jika memenuhi kriteria.
  • Mendapatkan hak dan gaji yang ditentukan dalam kontrak, namun tidak sepenuhnya sama dengan PNS.
  • PPPK diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, misalnya tenaga ahli atau pegawai yang mengikuti formasi khusus.

3. Tenaga Honorer

  • Honorer bukan bagian dari ASN; mereka bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak diangkat secara resmi sebagai PNS maupun PPPK.
  • Gaji dan tunjangan honorer biasanya lebih rendah dibandingkan ASN, dan sumber pembiayaannya bisa berasal dari APBN/APBD (Kategori I) atau sumber lain di luar APBN/APBD (Kategori II).
  • Masa kerja honorer tidak tetap dan tidak memiliki jaminan pensiun atau tunjangan resmi seperti PNS.
  • Tenaga honorer sering dipekerjakan untuk posisi sementara atau kebutuhan administratif tertentu.

Tenaga Honorer & Pegawai Non-ASN

Meskipun tenaga honorer tidak termasuk ASN, mereka tidak otomatis dikategorikan sebagai pegawai non-ASN

Klasifikasi ini tergantung pada hasil pendataan resmi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setiap tahun.

Pendataan non-ASN memiliki syarat dan kategori tertentu. Beberapa tenaga honorer tidak dapat dimasukkan dalam pendataan non-ASN, misalnya:

  • Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau pekerja lain yang digaji melalui outsourcing.
  • Pegawai yang memiliki Surat Kontrak (SK) yang berlaku setelah kontrak tahun 2021.
  • Pegawai yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU).
  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, honorer yang dapat dimasukkan dalam pendataan non-ASN memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Tenaga honorer kategori II yang sudah terdaftar di database BKN.
  • Honorarium dibayarkan langsung dari APBN atau APBD.
  • Telah bekerja minimal satu tahun hingga 31 Desember 2021.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja paling rendah.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer

1. Gaji Tenaga Honorer

Penghasilan tenaga honorer berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis pekerjaannya. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang termasuk golongan II, karena gaji mereka tidak berasal dari APBN atau APBD, melainkan menyesuaikan kemampuan anggaran dari instansi yang mempekerjakan.

Sementara itu, untuk tenaga honorer golongan I, pemerintah telah menetapkan standar honorarium melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022

Dalam peraturan ini, tercantum rincian besaran honor untuk berbagai profesi dan jabatan, mulai dari guru, dosen, penyuluh, hingga pengemudi, serta profesi lainnya di instansi pemerintah.

2. Tunjangan Tenaga Honorer

Tenaga honorer juga memiliki hak atas beberapa tunjangan, termasuk uang lembur dan uang makan lembur

Besarannya ditetapkan masing-masing Rp20.000 per jam untuk lembur dan Rp31.000 per hari untuk uang makan. 

Uang makan lembur diberikan bila lembur berlangsung minimal 2 jam berturut-turut, dan hanya dapat diberikan maksimal satu kali dalam sehari.

Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), ada perdebatan terkait siapa saja yang berhak menerimanya. 

Menurut pemberitaan sebelumnya, THR bagi aparatur negara tidak hanya diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI, dan Polri, tetapi juga bisa diberikan kepada mereka yang bekerja di instansi pemerintah selama memenuhi ketentuan tertentu. 

Namun, pelaksanaannya sangat tergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Prospek Karier Tenaga Honorer

Seringkali terdengar bahwa menjadi pegawai honorer kurang direkomendasikan karena minim kepastian karier. 

Mengacu pada Kompas, mulai November 2023, pemerintah hanya akan mengenal dua status pegawai resmi, yaitu PNS dan PPPK.

Tenaga honorer yang masih aktif memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Merupakan tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
  • Menerima honorarium atau upah yang dibayarkan langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  • Ketentuan ini tidak berlaku bagi honorer yang dibayar melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja minimal satu tahun hingga 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 31 Desember 2021.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi atau tidak memenuhi syarat, instansi dapat memanfaatkan pola outsourcing (tenaga alih daya) untuk memenuhi kebutuhan pegawai sesuai kebutuhan operasional.

Sebagai penutup, dari uraian sebelumnya, kini jelas bahwa honorer adalah bentuk kepegawaian yang memiliki perbedaan signifikan dibandingkan dengan PNS maupun PPPK.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KAI Wisata Gencarkan Pengembangan Tour & MICE 2026 untuk Pasar Domestik dan Internasional

KAI Wisata Gencarkan Pengembangan Tour & MICE 2026 untuk Pasar Domestik dan Internasional

Strategi KEK Bidik Investasi Data Center Dan AI Besar Dorong Ekosistem Digital Nasional

Strategi KEK Bidik Investasi Data Center Dan AI Besar Dorong Ekosistem Digital Nasional

Menko Pangan Percepat Pemulihan Pangan Aceh Pascabanjir Demi Ketahanan Nasional

Menko Pangan Percepat Pemulihan Pangan Aceh Pascabanjir Demi Ketahanan Nasional

Zulhas Dorong Peran Kota Subulussalam Perkuat Rantai Pasok Aceh Sumut Nasional Pangan

Zulhas Dorong Peran Kota Subulussalam Perkuat Rantai Pasok Aceh Sumut Nasional Pangan

Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Pendukung PSEL untuk Optimalkan Pengolahan Sampah Nasional

Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Pendukung PSEL untuk Optimalkan Pengolahan Sampah Nasional