Senin, 09 Februari 2026

OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal Hingga Awal 2026

OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal Hingga Awal 2026
OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal Hingga Awal 2026

JAKARTA - Maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Meski otoritas terus melakukan penindakan dan pemblokiran, praktik pinjol ilegal tetap muncul dengan berbagai modus baru. 

Hingga akhir Januari 2026, ribuan entitas keuangan ilegal telah ditertibkan, namun upaya perlindungan konsumen tetap membutuhkan peran aktif masyarakat melalui pelaporan resmi.

Otoritas Jasa Keuangan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menegaskan komitmennya untuk membersihkan ruang digital dari praktik keuangan ilegal yang merugikan. 

Baca Juga

Strategi Purbaya Dongkrak Tax Ratio Indonesia Tahun 2026

Data terbaru menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal masih mendominasi temuan pelanggaran, sekaligus menjadi sumber utama pengaduan masyarakat.

Ribuan Pinjol Ilegal Dihentikan Hingga Awal 2026

Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh anggota Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas ribuan pinjaman online ilegal dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal telah diberantas.

"Selain itu, menghentikan juga 354 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Dengan demikian, sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan total 2.617 entitas keuangan ilegal. Angka ini mencerminkan masih masifnya upaya pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan celah literasi keuangan masyarakat.

Dominasi Pinjol Dalam Total Pemblokiran Entitas Ilegal

Jika ditarik lebih panjang, sejak 2017 hingga Januari 2026, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total 14.006 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, pinjaman online ilegal menjadi kategori terbanyak yang ditindak.

Berdasarkan data OJK, pinjol ilegal yang dihentikan mencapai 11.873 entitas. Angka ini jauh melampaui temuan investasi ilegal sebanyak 1.882 entitas dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

Dominasi pinjol ilegal ini sejalan dengan tingginya pengaduan masyarakat. Friderica menyampaikan bahwa sejak Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK menerima 29.828 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.281 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sedangkan 5.547 lainnya terkait investasi ilegal.

Pengaduan Meningkat Dan Penindakan Penagih Ilegal

Selain menghentikan aplikasi dan situs pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menindak aktivitas penagihan yang melanggar hukum. Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal.

Sebanyak 1.706 nomor kontak debt collector pinjol ilegal telah diajukan untuk diblokir kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai intimidasi dan penagihan tidak manusiawi yang kerap dialami korban pinjol ilegal.

Pinjol ilegal memang menjadi masalah serius. Bunga yang sangat tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi membuat banyak korban mengalami tekanan psikologis berat. Bahkan, tidak sedikit kasus di mana nasabah pinjol ilegal memilih bunuh diri karena tidak kuat menanggung beban utang yang terus membengkak.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Ke OJK

Untuk melindungi diri dan orang lain, masyarakat diimbau segera melaporkan jika menerima tawaran pinjol ilegal. Sebelum melapor, ada beberapa bukti yang perlu dikumpulkan agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan efektif.

Bukti tersebut meliputi identitas pinjol ilegal seperti nama aplikasi atau situs, bukti transaksi apabila pernah meminjam, tangkapan layar iklan atau pesan penawaran, bukti ancaman atau intimidasi dari penagih, informasi kontak pelaku, serta kronologi kejadian secara rinci.

Setelah bukti lengkap, laporan dapat disampaikan melalui saluran resmi OJK berikut:

1. Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
2. WhatsApp 081-157-157-157
3. Email konsumen@ojk.go.id
4. Website www.ojk.go.id

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada Satgas Waspada Investasi melalui email aduan@waspadainvestasi.id.

OJK menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pinjol ilegal. Dengan pelaporan yang cepat dan akurat, otoritas dapat segera melakukan penindakan guna melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Celo

Celo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Penghargaan Satyalancana Diserahkan Pemerintah untuk PNS Berprestasi di Natuna

Penghargaan Satyalancana Diserahkan Pemerintah untuk PNS Berprestasi di Natuna

Lemhannas Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Meninggalnya Agus Widjojo

Lemhannas Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Meninggalnya Agus Widjojo

DPR RI Fokus Percepatan Ekonomi Papua Lewat Pembentukan Panitia Khusus Strategis

DPR RI Fokus Percepatan Ekonomi Papua Lewat Pembentukan Panitia Khusus Strategis

Tips Mudah Membuat Mochi Kenyal Tanpa Menggunakan Tepung Ketan

Tips Mudah Membuat Mochi Kenyal Tanpa Menggunakan Tepung Ketan

Resep Dimsum Ayam Wortel Bisa Jadi Ide Usaha Rumahan Menguntungkan

Resep Dimsum Ayam Wortel Bisa Jadi Ide Usaha Rumahan Menguntungkan