Hari Suci Nyepi: Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Padangbai-Lembar Ditutup ASDP Sementara
- Senin, 11 Maret 2024
JAKARTA-Hari Suci Nyepi: Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Padangbai-Lembar Ditutup ASDP SementaraDalam menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946 yang jatuh pada Senin (11/3), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan penutupan sementara layanan penyeberangan lintasan Ketapang-Gilimanuk dan Padangbai-Lembar. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946, yang telah disetujui oleh berbagai pemuka agama dan tokoh masyarakat di Provinsi Bali.
"Kami menutup sementara layanan pelabuhan ini untuk menghormati umat Hindu yang merayakan Hari Suci Nyepi, terutama di Pulau Bali yang mayoritas penduduknya beragama Hindu," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin.
Penutupan layanan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang dimulai pada hari Senin (11/3) pukul 01.00 WITA, dengan kapal terakhir berangkat dari Pelabuhan Ketapang pada Minggu (10/3) pukul 23.00 WITA. Untuk pengguna jasa yang belum terangkut dari Pelabuhan Gilimanuk, ASDP menyediakan kapal Posko/Kapal Ekstra yang akan beroperasi hingga pukul 05.00 WITA, sebelum Pelabuhan Gilimanuk ditutup pada pukul 05.00 WITA.
Baca JugaRekrutmen BUMN 2024: Peluang Karir dan Waspada Hoax Pendaftaran
Selain itu, Pelabuhan Padangbai juga akan ditutup sementara, dengan keberangkatan terakhir menuju Pelabuhan Lembar pada Senin (11/3) pukul 03.30 WITA. Layanan akan kembali beroperasi setelah Hari Nyepi, dengan keberangkatan pertama pada Selasa (12/3) pukul 10.00 WITA.
ASDP mengimbau pengguna jasa untuk memperhatikan jadwal operasional pelabuhan dan mengatur perjalanan mereka sesuai dengan jadwal tersebut. Pembelian tiket juga disarankan dilakukan sejak jauh hari, mengingat pembelian tiket dapat dilakukan sejak H-60.
Selain itu, ASDP juga menetapkan radius pembelian tiket untuk penumpang yang akan menyeberang melalui pelabuhan utama mereka, seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, dengan batasan jarak tertentu dari pelabuhan.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung pelestarian tradisi dan budaya daerah, sehingga umat Hindu di Pulau Bali dapat menjalankan ibadah mereka dengan nyaman dan khidmat.
Redaksi
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Sarana Menara Nusantara Tandatangani Perubahan Perjanjian Kredit dengan Bank Danamon
- Kamis, 14 November 2024
Kementerian BUMN Tunjuk Jisman P. Hutajulu Sebagai Komisaris Baru PT PLN (Persero)
- Kamis, 14 November 2024
Cara Menghitung Pendapatan Perkapita dengan Contoh dan Penjelasan Lengkap
- Jumat, 08 November 2024
Berita Lainnya
Erick Thohir Dorong Pembentukan Bullion Bank untuk Tabungan Emas di Indonesia
- Kamis, 07 November 2024
Kapan Hari Ayah Nasional? Sejarah, Cara Memperingati, dan Ucapan Spesial
- Sabtu, 09 November 2024
Gaji Karyawan Indomaret: Berapa Besar Penghasilannya di Berbagai Posisi?
- Rabu, 06 November 2024
Terpopuler
1.
Harga Biopsi Payudara: Prosedur, Manfaat, dan Biayanya
- 06 November 2024
2.
3.
10 Daftar Tempat Cuci Steam Motor Terdekat Daerah Jakarta
- 03 November 2024
4.
Perum Jasa Tirta I, Tebar Ratusan Ribu Ikan di Serayu
- 31 Oktober 2024