Kamis, 12 Maret 2026

Bank Indonesia Pastikan Proses Penukaran Uang Baru Lebaran Lancar dan Aman

Bank Indonesia Pastikan Proses Penukaran Uang Baru Lebaran Lancar dan Aman
Bank Indonesia Pastikan Proses Penukaran Uang Baru Lebaran Lancar dan Aman

JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan kesiapan layanan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2026. 

Layanan ini diberikan melalui program PINTAR BI, bagian dari SERAMBI 2026, yang bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah layak edar di seluruh Indonesia. Masyarakat diminta mengikuti jadwal resmi agar penukaran berjalan lancar dan merata.

Jadwal Penukaran Uang Baru PINTAR BI

Baca Juga

Bank Mega Syariah Catat Pertumbuhan Simpanan Korporasi Sepanjang 2025

Program penukaran uang baru dibagi dalam dua periode resmi yang telah ditetapkan BI. Periode pertama melayani pemesanan sejak pertengahan Februari hingga penukaran fisik akhir Februari. Periode kedua dimulai akhir Februari hingga pertengahan Maret, dengan pemesanan daring di laman PINTAR BI sesuai kuota yang tersedia.

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan wajib hadir ke lokasi kas keliling sesuai jadwal. “Pastikan datang tepat waktu dengan membawa bukti pemesanan dan KTP,” imbau pihak BI. Layanan ini tersedia di berbagai provinsi, dari Pulau Jawa hingga luar Jawa, menjangkau kota besar maupun daerah terpencil.

Cara Penukaran Uang di Layanan PINTAR BI

Pemesanan dilakukan secara daring melalui situs pintar.bi.go.id dengan beberapa langkah mudah. Pertama, pilih layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dan tentukan lokasi yang diinginkan. Kedua, pilih tanggal dan jam sesuai kuota, lalu isi data diri lengkap, termasuk NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email aktif.

Setelah menentukan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukar, unduh bukti pemesanan berisi QR Code untuk ditunjukkan saat penukaran fisik. Jika trafik situs tinggi, pengguna akan diarahkan ke waiting room sebelum mengakses layanan. Masyarakat harus hadir sendiri karena penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan.

Batas Maksimal dan Ketentuan Penukaran

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5,3 juta per orang dalam satu paket. Setiap pecahan memiliki batas lembar untuk menjaga distribusi uang baru tetap merata. 

Misalnya, pecahan Rp50.000 maksimal 50 lembar, Rp20.000 maksimal 50 lembar, Rp10.000 maksimal 100 lembar, dan pecahan kecil hingga Rp1.000 maksimal 100 lembar.

Selain itu, NIK hanya dapat digunakan satu kali untuk satu periode layanan. Masyarakat diimbau tidak menempel perekat, staples, atau lakban pada uang yang ditukar. Uang yang ditukar juga harus layak edar agar proses berjalan cepat dan aman.

Persiapan BI dan Jumlah Uang Tunai

Dalam SERAMBI 2026, BI menyiapkan uang tunai sebesar Rp185,6 triliun untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali menyampaikan alokasi ini meningkat seiring proyeksi naiknya konsumsi rumah tangga. 

Sebagian besar, sekitar Rp177 triliun, dialokasikan untuk kebutuhan perbankan, sedangkan Rp8,6 triliun khusus disiapkan untuk penukaran uang bagi masyarakat.

Bank Indonesia bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan 2.883 titik lokasi penukaran di seluruh Indonesia. Layanan ini mencakup kas keliling dan penukaran terpadu di kota-kota besar. Dengan kesiapan ini, masyarakat diimbau tetap mengikuti dua periode resmi yang tersedia dan tidak menunggu periode ketiga yang belum diumumkan.

Imbauan BI dan Kepastian Layanan

Hingga saat ini, BI menegaskan belum ada pengumuman resmi mengenai pembukaan periode 3 penukaran uang baru. Masyarakat diminta tetap memanfaatkan jadwal periode 1 dan 2 untuk menukar uang baru. “Ikuti jadwal yang tersedia agar penukaran dapat berlangsung tertib dan merata,” jelas BI, menekankan pentingnya disiplin waktu dan kepatuhan terhadap prosedur.

Layanan PINTAR BI memastikan penukaran uang baru berlangsung adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Keberhasilan program ini juga menjadi bukti kesiapan BI menghadapi lonjakan kebutuhan transaksi tunai saat Ramadan dan Idulfitri. 

Dengan mengikuti jadwal resmi, masyarakat dapat memperoleh uang baru tanpa hambatan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Lando Norris Bersiap Tunjukkan Performa Maksimal Raih Kemenangan Lagi di GP China

Lando Norris Bersiap Tunjukkan Performa Maksimal Raih Kemenangan Lagi di GP China

Xiaomi Redmi Pad 2 4G Resmi Dijual di Pasar Indonesia Tahun Ini

Xiaomi Redmi Pad 2 4G Resmi Dijual di Pasar Indonesia Tahun Ini

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Lengkap untuk Tiga Zona Waktu Indonesia

Jadwal Buka Puasa Hari Ini Lengkap untuk Tiga Zona Waktu Indonesia

Pemprov Kalteng Mulai Salurkan Bantuan Pangan Untuk 205 Ribu Warga

Pemprov Kalteng Mulai Salurkan Bantuan Pangan Untuk 205 Ribu Warga

Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Australia di Jakarta

Menhan RI Terima Kunjungan Wakil Perdana Menteri Australia di Jakarta