Mendag Sebut DMO 35 Persen Efektif Jaga Stabilitas Harga Minyakita
- Selasa, 12 Mei 2026
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan domestic market obligation (DMO) sebanyak 35 persen bagi minyak goreng dianggap ampuh dalam mempertahankan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Proses distribusi DMO minyak goreng ini dijalankan lewat Perum Bulog dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) pangan. Menteri Perdagangan yang populer dengan sapaan Busan tersebut menerangkan bahwa salah satu produk minyak goreng yang dialokasikan lewat skema itu adalah brand Minyakita.
Menilik data per 10 April 2026, harga rata-rata Minyakita berada di angka Rp 15.961 per liter. Angka ini menunjukkan adanya penurunan sebesar 5,45 persen jika dikomparasikan dengan posisi pada 24 Desember 2025 yang sempat menyentuh Rp 16.881 per liter sebelum aturan tersebut dijalankan.
Baca Juga
Busan memaparkan bahwa capaian distribusi DMO lewat Bulog hingga 10 April 2026 sudah menyentuh angka sekitar 49,45 persen. Hal ini menandakan bahwa penyaluran telah melewati target minimal distribusi yang ditetapkan sebesar 35 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang disahkan pada Desember 2025.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” kata Busan dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia memastikan bahwa angka 35 persen adalah batas paling rendah untuk kewajiban distribusi yang harus ditaati oleh seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu, capaian distribusi DMO sangat mungkin melampaui ketentuan tersebut selama ketersediaan stok mencukupi.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pemerintah terus memperkokoh kebijakan DMO serta domestic price obligation (DPO) sebagai bentuk tanggapan atas fluktuasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan.
Gemilang Ramadhan
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kolaborasi Nasional, Gerakan Indonesia ASRI Libatkan Semua Elemen Bangsa
- Kamis, 16 April 2026
Peran Krusial Tendik Dorong Kualitas Kampus Adaptif Berkelanjutan Nasional
- Jumat, 10 April 2026












