Breaking

Harga Oli Naik Rata-rata 17 Persen, Pertamina Beri Penjelasan

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 04 Juni 2026
Harga Oli Naik Rata-rata 17 Persen, Pertamina Beri Penjelasan
Ilustrasi produk TOP 1. (Sumber Gambar: net)

JAKARTA – Nilai jual pelumas untuk kendaraan bermotor terpantau terus mengalami peningkatan di kala mata uang rupiah melemah dan beban biaya bahan baku semakin menekan. Kenaikan harga ini pun menjadi bahan perbincangan yang hangat di kalangan masyarakat melalui media sosial.

Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants, Rika Gresia Wahyudi, membenarkan adanya kebijakan penyesuaian harga untuk produk pelumas di pasaran. Meski begitu, jumlah kenaikan tersebut tidak sama bagi tiap-tiap varian produk.

"Ada penyesuaian harga, namun besarannya berbeda-beda untuk tiap serinya. Rata-rata kenaikan untuk pelumas sebesar 17% untuk seluruh seri," ujar Rika, Kamis (4/6/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berdasarkan penjelasannya, kondisi global yang terjadi saat ini memberikan efek multidimensi pada sektor industri pelumas, yang salah satunya menyasar sektor pengadaan bahan baku. 

Bukan hanya itu, nilai jual pelumas juga ditentukan oleh beragam aspek, mulai dari ketersediaan bahan baku, pasokan, hingga pergerakan pasar di dalam negeri.

"Situasi global saat ini menyebabkan dampak multidimensi yang salah satunya adalah ketersediaan bahan baku pelumas. Sementara itu harga pelumas dipengaruhi berbagai faktor, antara lain ketersediaan dan harga bahan baku serta dinamika pasar domestik industri pelumas," jelasnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Kendati tengah memberlakukan penyesuaian harga, pihak Pertamina Lubricants menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas produk demi mencukupi kebutuhan para pelanggan maupun sektor dunia usaha. 

Pertamina Lubricants juga mengimbau agar masyarakat senantiasa melakukan pembelian pelumas lewat gerai maupun jaringan resmi guna menghindari produk tiruan yang kini banyak beredar di pasaran.

Di lain pihak, pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa lonjakan harga pelumas ini berpotensi memperberat pengeluaran masyarakat. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyampaikan bahwa kendati pelumas bukan merupakan barang kebutuhan pokok, peningkatan harga tersebut dipastikan bakal memengaruhi pengeluaran para konsumen.

Menurut Niti, kenaikan harga ini dapat terjadi karena sektor industri pelumas dalam negeri sejauh ini masih bergantung pada pasokan bahan baku dari luar negeri (impor). 

Di samping itu, melonjaknya harga minyak mentah dunia, harga material plastik, serta faktor inflasi turut andil dalam mendongkrak biaya operasional produksi dan proses distribusi.

"Meskipun ini bukan produk kebutuhan primer, namun tetap menjadi beban tambahan baru bagi konsumen," kata Niti, Kamis (4/6/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Niti juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan teliti terhadap penyebaran produk-produk tiruan, khususnya apabila menemukan produk oli yang dijual dengan harga yang terlampau murah atau jauh di bawah harga normal pasaran.

Senada dengan hal itu, Pegiat Perlindungan Konsumen yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebutkan bahwa kenaikan harga oli ini malah dikhawatirkan dapat mendatangkan efek buruk bagi sektor industri pelumas secara luas.

Menurut Tulus, lonjakan harga tersebut berisiko memicu semakin suburnya peredaran pelumas palsu, pelumas ilegal, hingga pelumas hasil daur ulang (rekondisi) yang dibuat dari oli bekas pakai lalu diolah kembali untuk dijual ke pasaran.

"Kenaikan harga oli akan kontraproduktif terhadap pemasaran oli di lapangan karena berpotensi memeriahkan oli palsu, oli ilegal, hingga oli rekondisi," ujarnya, Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Tulus menilai bahwa pihak pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak asosiasi produsen oli hingga saat ini masih dihadapkan pada tantangan berat dalam memberantas peredaran pelumas palsu.

Oleh karena itu, dirinya memberikan saran agar kebijakan kenaikan harga tersebut ditinjau kembali supaya tidak memperburuk situasi di pasar. 

Menurut pandangannya, maraknya peredaran oli palsu tidak hanya mendatangkan kerugian bagi para pihak konsumen, tetapi juga merugikan pihak produsen resmi serta sektor industri pelumas secara menyeluruh.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua