Breaking

Status Indonesia di Emerging Markets MSCI Tetap tapi Transparansi Turun

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Jumat, 19 Juni 2026
Status Indonesia di Emerging Markets MSCI Tetap tapi Transparansi Turun
Ilustrasi: MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai pasar emerging markets pada 2026. (Gambar: NET)

JAKARTA – Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc menetapkan untuk tetap mempertahankan posisi pasar modal Indonesia di dalam kelompok emerging markets. Kendati demikian, MSCI memberi catatan terkait kualitas keterbukaan informasi beserta transparansi pasar di tanah air yang dinilai mengalami kemerosotan.

Ketetapan mengenai status bursa Indonesia itu dimuat dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis oleh MSCI pada Kamis (18/6/2026) waktu setempat. Evaluasi indeks tersebut menggarisbawahi beberapa kendala struktural yang dianggap menjadikan akses pasar di Indonesia kurang memiliki daya saing bila dikomparasikan dengan negara-negara emerging markets lainnya.

Secara lebih terperinci, MSCI mengoreksi ke bawah rapor pada indikator information flow yang mencerminkan keterbukaan struktur kepemilikan saham serta aktivitas perdagangan terkoordinasi, dari yang sebelumnya berkategori positif kini menjadi memburuk.

“Akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga menghambat proses pembentukan harga yang wajar,” dikutip dari laporan MSCI, Jumat (19/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Di samping hal tersebut, MSCI menyoroti bermacam indikator lain seperti kesetaraan hak untuk investor global, kadar liberalisasi pada pasar valuta asing, proses kliring, penyelesaian transaksi, perpindahan aset, hingga mekanisme pinjam-meminjam saham. MSCI pun mendapati bahwa data dari emiten yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak selalu disajikan dalam bahasa Inggris.

Pasar valuta asing offshore dianggap belum berjalan efisien lantaran aktivitas transaksi valas di tanah air masih dibayangi berbagai restriksi dan pada umumnya wajib berkorelasi langsung dengan transaksi efek. Terkait mekanisme kliring, MSCI memandang absennya dukungan overdraft bagi investor luar negeri memicu timbulnya keperluan prefunding sekaligus memangkas keleluasaan dalam bertransaksi.

Proses transfer saham secara in-kind pun cuma diperkenankan pada kondisi spesifik, yang membuat fleksibilitas perpindahan aset dinilai masih berada di bawah negara emerging markets kompetitor. Mengenai implementasi stock lending serta short selling, MSCI menyematkan catatan tersendiri terkait regulasi yang berjalan di Indonesia.

“Stock lending diperbolehkan tetapi dibatasi hanya untuk efek tertentu dan kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari, short selling diperbolehkan, namun dengan sejumlah pembatasan,” menurut tinjauan MSCI, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Usai merampungkan ulasan mengenai aksesibilitas pasar ini, MSCI diagendakan bakal mempublikasikan Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 yang akan datang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua