Breaking

Aturan Baru Buka Peluang Lembaga Negara Miliki Saham BEI

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Selasa, 23 Juni 2026
Aturan Baru Buka Peluang Lembaga Negara Miliki Saham BEI
Ilustrasi: Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara Indonesia kini dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia. (Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), beserta Danantara Indonesia sekarang mempunyai kesempatan untuk menempati posisi sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini tercantum di dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sudah diresmikan.

Merujuk pada Pasal 8B ayat (1) dalam aturan paling anyar tersebut, ada tiga instansi negara yang diperbolehkan memiliki saham BEI. Kendati demikian, kepemilikan modal itu wajib tetap mempertahankan sifat independen dari BEI selaras dengan ketetapan Pasal 8B ayat (2). 

“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” demikian bunyi Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Seorang Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardana, memandang kebijakan ini sebagai sebuah langkah demi mengokohkan basis pasar keuangan di dalam negeri.

Proses pendalaman sektor pasar modal dipandang sebagai faktor kunci guna memperluas keran pendanaan jangka panjang bagi sektor korporasi. 

“Dari sudut pandang tersebut, kehadiran institusi negara sebagai pemegang saham dapat memberikan tambahan modal, memperkuat kapasitas teknologi dan infrastruktur perdagangan, serta menjadi sinyal bahwa negara memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan pasar modal Indonesia,” ujar Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Hendra menguraikan pula bahwa sokongan dari lembaga-lembaga ini memiliki potensi untuk mengakselerasi peralihan bursa menjadi motor pembiayaan yang kokoh demi menyokong pertumbuhan ekonomi. 

Namun, dirinya turut mengingatkan kalau keuntungan itu mesti dikalkulasikan secara matang dengan potensi risiko benturan kepentingan.

BEI bukan sekadar wadah untuk merealisasikan transaksi, tetapi juga mengemban peran dalam membuat aturan sekaligus melakukan pengawasan selaku Self-Regulatory Organization. 

Kondisi ini memicu tanda tanya terkait batasan tegas yang memisahkan posisi pembuat kebijakan, pengawas, serta pelaku di pasar modal. 

“Meskipun konflik kepentingan tidak otomatis terjadi, persepsi mengenai kemungkinan konflik tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor,” pasar Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Dirinya menjabarkan bahwa tingkat kepercayaan para pemodal asing terhadap mutu tata kelola di bursa merupakan sebuah aset yang teramat krusial. 

Apabila timbul spekulasi bahwa ketetapan strategis disetir oleh kepentingan di luar pasar, maka sifat netral pada sistem bakal dipertanyakan. “Dalam dunia investasi, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas. Karena itu, menjaga independensi bukan hanya soal aturan hukum, tetapi juga soal membangun keyakinan bahwa aturan tersebut benar-benar dijalankan,” tutur Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Hendra menilai bahwa pola tata kelola yang nantinya diimplementasikan akan bertindak sebagai indikator penentu kesuksesan dari regulasi baru tersebut. 

Sistem dalam merumuskan keputusan serta pemisahan pada peran pengawasan wajib dipastikan berjalan secara kokoh. “Jika struktur tata kelola dirancang secara transparan, profesional, dan akuntabel, maka manfaat penguatan institusi dapat diperoleh tanpa harus mengorbankan independensi bursa,” lanjut Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Keberhasilan dari aturan baru ini bertumpu pada penerapan proteksi tata kelola sekaligus proteksi terhadap independensi pihak bursa. Bila dieksekusi dengan tepat, regulasi ini memiliki prospek untuk mengintensifkan pasar keuangan domestik secara masif. 

“Jika independensi BEI benar-benar dijaga sebagaimana amanat Pasal 8B ayat (2), transparansi tata kelola diperkuat, dan potensi konflik kepentingan dapat minimalkan, maka kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen untuk memperdalam pasar keuangan nasional,” ucap Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Sebaliknya, sistem proteksi tata kelola yang loyo justru berisiko mendatangkan skeptisisme dari kalangan penanam modal. “Pada akhirnya, yang akan dinilai oleh investor bukan siapa pemegang sahamnya, melainkan apakah BEI tetap mampu beroperasi secara independen, profesional, dan dipercaya oleh seluruh pelaku pasar,” pungkas Hendra, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua