Breaking

CFX Bidik Sektor Ekonomi Kreatif Lewat Tokenisasi Aset Digital

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Minggu, 05 Juli 2026
CFX Bidik Sektor Ekonomi Kreatif Lewat Tokenisasi Aset Digital
ILUSTRASI, CFX memperkenalkan tokenisasi aset digital untuk mendukung sektor ekonomi kreatif Indonesia. (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA – PT Central Finansial X (CFX) mulai menyasar sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu area pengembangan industri aset kripto melalui penyediaan infrastruktur untuk tokenisasi karya digital atau kekayaan intelektual (IP).

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa tokenisasi memungkinkan berbagai karya kreatif, seperti musik, desain, seni visual, hingga konten digital, dikonversi menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi serta dapat diperdagangkan dalam ekosistem yang teregulasi. 

Menurutnya, pengembangan tokenisasi IP merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang membuka ruang bagi tokenisasi sebagai salah satu bentuk aset keuangan digital.

"Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UUP2SK untuk memastikan tokenisasi IP dapat difasilitasi dan tumbuh di atas infrastruktur yang patuh dan teregulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai, dengan kepastian hukum yang sama seperti instrumen keuangan lainnya," ujar Subani sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam keterangan resmi, Minggu (5/7/2026).

CFX pun berpartisipasi dalam ajang MASA Singapore 2026 yang diselenggarakan pada 2–5 Juli 2026. Melalui forum tersebut, bursa kripto itu memperkenalkan pemanfaatan aset digital kepada para pelaku industri kreatif sebagai alternatif monetisasi karya berbasis hak kekayaan intelektual.

Dia menjelaskan bahwa CFX tidak hanya berfokus sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto, tetapi juga mulai mengembangkan infrastruktur yang mendukung lahirnya berbagai kasus penggunaan baru aset digital, termasuk tokenisasi hak kekayaan intelektual.

Sejalan dengan hal tersebut, CFX menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mematangkan ekosistem tokenisasi IP di Indonesia.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendekatan langsung kepada pelaku industri kreatif untuk menyerap aspirasi, membuka ruang diskusi, serta memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi. 

Langkah itu dinilai penting karena rekomendasi dari Bursa Aset Kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.

Subani mengatakan kolaborasi antara regulator, pelaku industri kreatif, dan penyedia infrastruktur menjadi faktor krusial agar tokenisasi IP dapat berkembang dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

"Kemajuan industri hanya dapat dicapai lewat sinergi antara regulator, kreator, dan penyedia infrastruktur seperti Bursa Kripto CFX. Dari sanalah inovasi aset keuangan digital di Indonesia dapat memberikan nilai tambah dan berkontribusi langsung terhadap perekonomian nasional," kata Subani sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Melalui inisiatif tersebut, CFX berharap dapat menjembatani sektor ekonomi kreatif dengan ekosistem keuangan digital yang tengah berkembang, sekaligus memperluas pemanfaatan aset kripto di luar aktivitas perdagangan menuju instrumen pembiayaan dan monetisasi karya kreatif.

CFX merupakan bursa kripto pertama di Indonesia yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dalam operasionalnya, perseroan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua