Menteri PKP Buka Wacana Rumah di Atas Sungai, Regulasi Jadi Batu Uji Pertama
INSIDERINDONESIA.COM — Wacana yang disampaikan Maruarar pada Sabtu (29/8/2026) di Jakarta ini lahir dari desakan kebutuhan hunian di tengah lonjakan harga lahan. Namun, ia menegaskan bahwa konsep tersebut belum menjadi keputusan final dan tengah dihitung kelayakannya dari sisi teknis, pembiayaan, serta regulasi.
"Tolong doakan bagaimana ada terobosan. Kalau saya sampaikan, jangan jadi polemik. Bagaimana suatu saat ada terobosan, misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah tiga atau empat lantai dengan baja, tidak perlu lift, tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada," ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya.
Benturan dengan Aturan Sempadan Sungai
Gagasan ini berpotensi menabrak ketentuan yang sudah ada. PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas mengatur garis sempadan sungai. Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa bangunan yang berdiri di dalam sempadan sungai dinyatakan berstatus quo dan secara bertahap harus ditertibkan demi mengembalikan fungsi alami sungai.
Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan sungai sebagai sistem yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air secara alamiah. Artinya, pemanfaatan ruang di atas badan air tidak bisa hanya berpatokan pada ketersediaan tanah, melainkan harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan tata ruang.
Maruarar mengaku aspek legalitas menjadi prioritas nomor satu dalam kajiannya. "Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan," katanya.
Hitungan Baja, Biaya, dan Kelayakan Ekonomi
Pemerintah tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya membangun di atas sungai. Maruarar menyebut pihaknya tengah menghitung kebutuhan material, estimasi biaya per unit, hingga biaya pemeliharaan jangka panjang. Ia menargetkan konsep matang bisa dipaparkan ke publik dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
"Bagaimana doakan mudah-mudahan dua-tiga bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya," ujarnya.
Dari sisi teknis, rumah berlantai tiga hingga empat dengan struktur baja di atas air membutuhkan perhitungan beban bangunan, fondasi, serta ketahanan terhadap kondisi lingkungan. Akses penghuni dan sistem pemeliharaan juga menjadi variabel yang menentukan apakah skema ini lebih efisien dibandingkan hunian vertikal konvensional di darat.
Persetujuan Rakyat Jadi Penentu
Maruarar menegaskan wacana ini tidak akan dipaksakan apabila hasil kajian tidak masuk akal secara ekonomi atau ditolak masyarakat. Ia menekankan pentingnya dukungan publik sebelum konsep tersebut dieksekusi menjadi kebijakan pembangunan.
"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan," tegas Maruarar.
Wacana ini muncul di tengah kebutuhan pemerintah mempercepat penyediaan rumah murah, sementara harga tanah di perkotaan terus merangkak naik. Pemerintah masih membuka ruang untuk berbagai alternatif terobosan, namun tetap berpegang pada prinsip tidak melanggar aturan yang berlaku.