Breaking

Danantara Berpotensi Kuasai 40,12 persen Saham BEI, Ini Kata Bos Bursa

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Sabtu, 19 September 2026
Danantara Berpotensi Kuasai 40,12 persen Saham BEI, Ini Kata Bos Bursa
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta dalam rencana perubahan struktur kepemilikan saham bursa (sumber foto: NET)

JAKARTA - Independensi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perhatian seiring rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki lebih dari 40% saham bursa. Kepemilikan tersebut akan muncul setelah BEI melakukan demutualisasi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue.

BEI memastikan porsi kepemilikan Danantara yang cukup besar tidak akan mengganggu independensi bursa. Hal tersebut merupakan bagian dari mandat dalam aturan demutualisasi yang sedang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan, Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi mengatur mengenai independensi bursa. Regulasi tersebut juga melarang pemegang saham melakukan intervensi terhadap pengurus BEI.

"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Selain mengatur independensi, Iding menyebut POJK juga akan membatasi porsi kepemilikan saham bagi pemegang saham baru. Ia mengatakan aturan mengenai demutualisasi BEI saat ini masih dalam proses finalisasi oleh OJK.

"Jadi itu belum firm, jadi kami tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Demutualisasi BEI merupakan salah satu mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut membuka kemungkinan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham BEI, yakni BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Bank Indonesia (BI).

Demutualisasi BEI akan dilaksanakan melalui skema HMETD atau right issue. Setelah aksi korporasi tersebut, Danantara disebut akan memiliki 69 lembar atau setara 40,12% saham BEI.

Sebanyak 88 lembar atau 51,16% saham BEI akan dimiliki oleh Anggota Bursa (AB). Selanjutnya, 4 lembar atau 2,32% saham akan dimiliki non-anggota bursa, sedangkan 11 lembar atau 6,40% lainnya merupakan saham treasuri.

Dalam dokumen tersebut, nilai nominal saham BEI ditetapkan sebesar Rp 7.500.000.000 per lembar. Nilai nominal tersebut tetap sama baik sebelum maupun setelah pelaksanaan right issue.

Setelah SPAB dicabut, total pemegang saham meningkat menjadi 93 pihak yang terdiri dari 1 DIM, 88 PS Anggota Bursa, dan 4 PS Non-AB, yaitu PT Wanteg Sekuritas, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas, PT Ekuator Swarna Sekuritas, dan PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua