SIM Keliling Rabu 2 September 2026: Simak Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung
INSIDERINDONESIA.COM — Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan tiba lebih awal karena kuota pelayanan harian dibatasi.
Lokasi Pelayanan di Empat Wilayah
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebar di lima kota. Rinciannya, Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Barat), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Artha Gading (Jakarta Utara), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Sementara itu, warga Kabupaten Bogor dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik Cibinong. Adapun warga Kota Bekasi dilayani di KFC Juanda Bekasi Timur mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan dua mobil layanan. Lokasi pertama berada di ITC Kebon Kelapa, dan mobil kedua melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Selain kelengkapan administrasi, calon pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi di luar mekanisme PNBP.
Catatan Penting: SIM Habis Masa Berlaku?
Layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Layanan ini dihadirkan untuk memangkas waktu antrean di kantor Satpas. Masyarakat tetap diimbau mengecek jadwal resmi kepolisian setempat sebelum berangkat, mengingat lokasi dan jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu.