Breaking

Aturan Baru BEI Dinilai Dongkrak Transparansi Pasar Saham

IB
Ibtihal

Editor: Septian Akbar Gumilang

Jumat, 04 September 2026
Aturan Baru BEI Dinilai Dongkrak Transparansi Pasar Saham
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia mengkaji penghapusan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1. (sumber foto: NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji rencana penghapusan batas harga minimum saham (floor price) dari Rp50 menjadi Rp1. Wacana ini mendapat perhatian dari J.P. Morgan Indonesia.

Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan, Benny Kurniawan, menilai kebijakan tersebut akan mendongkrak transparansi dan likuiditas perdagangan. 

“Kalau misalnya eksekusi itu dilakukan, floor price Rp50 dilepas, harusnya meningkatkan transparansi dan likuiditas di pasar,” ujarnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Menurut Benny, aturan floor price Rp50 selama ini dianggap sebagai batas pengaman, padahal mekanisme pasar tetap memungkinkan harga bergerak di luar batasan. Jika dilepas, respons psikologis pasar diyakini lebih positif. Ia membandingkan dengan bursa global seperti AS yang tidak menerapkan batasan kaku dan memiliki kategori penny stock.

BEI sebelumnya berencana menerapkan aturan baru pada 7 September 2026, namun ditunda ke minggu ketiga atau keempat September. Perubahan ini menjadi perhatian bagi saham yang saat ini berada di level Rp50 atau dikenal sebagai saham gocap.

Daftar Saham Gocap:

  • GOTO – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
  • ADCP – PT Adhi Commuter Properti Tbk
  • ARMY – PT Armidian Karyatama Tbk
  • BABP – PT Bank MNC Internasional Tbk
  • BCAP – PT MNC Kapital Indonesia Tbk
  • BTEL – PT Bakrie Telecom Tbk
  • COWL – PT Cowell Development Tbk
  • MDLN – PT Modernland Realty Ltd. Tbk
  • TRAM – PT Trada Alam Minera Tbk
  • ZBRA – PT Dosni Roha Indonesia Tbk

(daftar lengkap mencakup lebih dari 40 emiten lain di level Rp50).

Dengan aturan baru, saham gocap seperti GOTO berpotensi bergerak lebih fleksibel di bawah Rp50, meski arah harga tetap ditentukan oleh permintaan, penawaran, dan fundamental perusahaan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua