Breaking

KPK Buka Peluang Jerat Korporasi Summarecon di Kasus Suap SHGB Bogor

RE
Rabu, 16 September 2026
KPK Buka Peluang Jerat Korporasi Summarecon di Kasus Suap SHGB Bogor

INSIDERINDONESIA.COM — KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan PT Summarecon Agung Tbk. sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Peluang itu terbuka jika penyidik menemukan aliran dana yang mengalir ke rekening perusahaan dan memberi manfaat bagi korporasi. Saat ini KPK baru mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tersangka perorangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tengah mendalami ada atau tidaknya aliran uang ke PT Summarecon Agung Tbk. dalam perkara suap HGB tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

"Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan," ujar Taufik.

Menurut Taufik, keuntungan dari pengurusan HGB berpotensi kembali ke korporasi. Karena itu, KPK membuka ruang menjerat perusahaan jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan, termasuk aliran dana melalui rekening perusahaan yang dipakai untuk operasional.

Aliran Dana ke Rekening Perusahaan Jadi Kunci

Taufik menjelaskan, temuan aliran dana ke rekening perusahaan dapat menunjukkan adanya manfaat yang diterima korporasi. Kondisi itu, katanya, sudah masuk unsur untuk memintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak korporasi.

"Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi, begitu," jelasnya.

Saat ini, lanjut Taufik, penyidik baru memperoleh kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka perorangan. Penetapan tersangka korporasi masih menunggu hasil pendalaman penyidikan yang berjalan.

Duduk Perkara Suap Pembukaan Blokir SHGB

Perkara ini bermula dari pengurusan SHGB atau pemecahan HGB ke Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sejumlah bidang tanah masih bersengketa karena ahli waris memegang SHM atas lahan tersebut.

Ahli waris sempat menggugat penerbitan 9 SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebelumnya memediasi kedua pihak, tetapi ahli waris kemudian memblokir SHGB Summarecon. Pihak Summarecon mengutus orang untuk bernegosiasi membuka blokir itu.

Dalam rangkaian itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi, disebut memberikan Rp1,5 miliar kepada perantara untuk diteruskan ke Kantah Kabupaten Bogor I. Salah satu pihak yang terlibat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar blokir dapat dibuka.

Gratifikasi Rp8 Miliar hingga Rp10 Miliar

KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi terhadap Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nilai gratifikasi yang ditemukan berkisar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.

Total barang bukti yang disita KPK mencapai Rp106,3 miliar. Jumlah terbanyak disita dari Arif Sugiyanto, dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.

Delapan Tersangka dan Status Penahanan

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi; serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang merupakan pihak swasta.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adrianto dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua