Breaking

128 Ponpes di Jateng Diusulkan Ditutup, Mayoritas Tak Punya Santri

ER
Minggu, 20 September 2026
128 Ponpes di Jateng Diusulkan Ditutup, Mayoritas Tak Punya Santri
128 Ponpes di Jateng Diusulkan Ditutup, Mayoritas Tak Punya Santri

INSIDERINDONESIA.COM — Sebanyak 128 pondok pesantren di Jawa Tengah diusulkan ditutup karena tidak memenuhi arkanul ma'had atau rukun pesantren. Mayoritas usulan muncul lantaran ponpes tersebut sudah tidak memiliki santri, bahkan sebagian pengasuhnya telah wafat.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengungkapkan angka tersebut dalam wawancara, Sabtu (19/9/2026). Menurut dia, jumlah pastinya bisa lebih dari 100 ponpes yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

"Seingat saya totalnya ada 128 (ponpes yang diusulkan ditutup di Jateng). Yang jelas (jumlahnya) di atas 100," kata Fatkhuronji.

Usulan penutupan tidak serta-merta berlaku. Kemenag masih berkoordinasi dengan kantor wilayah kabupaten dan kota untuk memverifikasi kondisi masing-masing ponpes sebelum keputusan akhir diambil.

Arkanul Ma'had Jadi Dasar Penutupan

Fatkhuronji menjelaskan, sebuah ponpes bisa ditutup jika menolak Negara Kesatuan Republik Indonesia atau tidak mencerminkan nilai rahmatan lil alamin. Kedua hal itu menjadi syarat paling dasar dalam arkanul ma'had.

"Yang paling pertama, pondok pesantren bisa ditutup kalau menolak NKRI atau bahasanya tidak rahmatan lil alamin. Jadi NKRI itu wajib," ujarnya.

Rukun pesantren juga mengatur kehadiran pengasuh atau kiai di lingkungan ponpes. Selain wajib memiliki sanad keilmuan yang jelas, kiai harus menjadi figur yang memberi teladan bagi para santri.

"Kiai itu kan perilakunya harus baik. Jika melakukan kekerasan seksual, misalnya, itu kan bisa diusulkan untuk ditutup," kata Fatkhuronji.

Kurikulum hingga Jumlah Santri Minimal 15 Orang

Arkanul ma'had mensyaratkan ponpes memiliki kurikulum, sarana dan prasarana, serta santri. Jumlah santri minimal yang harus dimiliki sebuah ponpes adalah 15 orang.

Data santri wajib tercatat dalam Education Management Information System (EMIS). Sistem inilah yang menjadi rujukan Kemenag dalam memantau keberlangsungan sebuah ponpes.

"Kalau kemudian tidak ada santrinya, kiainya juga tidak paham IT, akhirnya di data kami kan nol," ucap Fatkhuronji.

Kiai Wafat dan Ponpes Tak Terurus

Dari sekitar 128 ponpes yang diusulkan ditutup, sebagian besar mengalami kekurangan santri atau bahkan sudah kosong sama sekali. Kondisi ini membuat ponpes tersebut tidak lagi memenuhi syarat minimal sebagai lembaga pendidikan diniyah.

Fatkhuronji menyebut, ketika data santri di EMIS menunjukkan angka nol, Kemenag akan berkoordinasi dengan kantor kabupaten dan kota untuk menelusuri kondisi lapangan.

Hasil penelusuran kerap menemukan pengasuh yang telah wafat dan ponpes yang tidak lagi terurus. "Ternyata bahkan ada kiainya sudah wafat, sudah meninggal, pondoknya enggak ada yang ngurus. Ini kan membebani data juga. Maka kemudian diusulkan untuk ditutup," kata dia.

Usulan penutupan ini merupakan bagian dari penertiban data ponpes di Jawa Tengah. Kemenag belum merinci jadwal pasti keputusan akhir untuk setiap ponpes yang masuk daftar usulan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua