Kamis, 09 Januari 2025

Cara Hitung Premi Asuransi TLO hingga Tarif Rate dari OJK

Cara Hitung Premi Asuransi TLO hingga Tarif Rate dari OJK
Cara Hitung Premi Asuransi TLO hingga Tarif Rate dari OJK

Cara hitung premi asuransi TLO berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat penting untuk dipahami.

Asuransi TLO (Total Loss Only) adalah jenis asuransi mobil yang banyak ditemukan di Indonesia, dengan premi yang lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi all risk atau komprehensif. 

Hal ini disebabkan karena asuransi TLO hanya memberikan perlindungan terhadap kerugian total atau kerusakan kendaraan yang mencapai lebih dari 75% dari harga kendaraan saat itu, tidak seperti asuransi all risk yang mencakup segala jenis kerusakan.

Baca Juga

Cara Ganti PIN ATM Mandiri di ATM dan Livin serta Syaratnya

Penting untuk diingat bahwa setiap kendaraan memerlukan perlindungan finansial, baik itu melalui asuransi TLO maupun all risk. Jika kamu memilih asuransi TLO, kamu mungkin bertanya-tanya, berapa besar premi yang harus dibayar? 

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai cara hitung premi asuransi TLO, yang diambil dari sumber Lifepal.

Apa Itu Asuransi TLO?

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Asuransi Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan total pada kendaraan. 

Perlindungan ini mencakup berbagai kejadian seperti kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

Seperti yang dijelaskan dalam namanya, asuransi TLO hanya memberikan pertanggungan jika kendaraan mengalami kerusakan total. 

Kendaraan harus mengalami kerusakan dengan biaya perbaikan yang melebihi 75% dari nilai kendaraan untuk memenuhi syarat mendapatkan ganti rugi. 

Oleh karena itu, kerusakan minor seperti bemper yang copot atau lecet akibat terserempet tidak akan ditanggung oleh asuransi TLO.

Asuransi ini umumnya lebih sesuai untuk kendaraan yang berusia antara nol hingga 15 tahun, baik mobil baru maupun bekas. 

Batasan usia ini juga mengacu pada ketentuan PSAKBI, yang menyatakan bahwa semakin tua usia kendaraan, semakin sulit untuk menemukan suku cadang yang masih tersedia di pasaran. Jika suku cadang yang diperlukan tidak ada, perbaikan kendaraan bisa terhambat.

Risiko yang Ditanggung oleh Asuransi TLO

Perlu diketahui bahwa asuransi mobil TLO (Total Loss Only) hanya memberikan ganti rugi jika mobil mengalami kerusakan total atau hilang. 

Misalnya, jika mobilmu terkena banjir atau baret akibat terserempet motor, biaya perbaikannya tidak akan ditanggung oleh asuransi TLO karena kerusakan tersebut tidak mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil.

Namun, jika mobil baru kamu rusak parah atau hilang karena pencurian, biaya perbaikannya akan ditanggung oleh asuransi TLO. 

Selain itu, jika mobilmu mengalami kecelakaan dengan kerusakan besar yang membutuhkan biaya perbaikan tinggi, asuransi TLO juga akan menanggungnya. Perlu diingat, besaran pertanggungan yang diberikan akan disesuaikan dengan premi yang dibayarkan untuk asuransi mobil tersebut.

Syarat Kendaraan Bisa Mendapatkan Asuransi TLO

Saat mengajukan pembelian polis asuransi TLO, pihak asuransi akan menilai apakah mobilmu memenuhi kriteria untuk mendapatkan perlindungan. 

Sebagai pemilik mobil, ada baiknya memastikan terlebih dahulu bahwa mobil yang akan diasuransikan telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.

1. Mengalami kerugian total (actual loss)

Penting untuk diketahui, actual loss merujuk pada kondisi di mana kerugian fisik mobil mencapai 100%. Contohnya, jika mobil hilang akibat pencurian, maka kerugian yang terjadi sudah 100%, dan asuransi dapat memberikan ganti rugi sesuai dengan nilai mobil tersebut.

2. Mengalami kerugian hingga 75%

Asuransi TLO akan memberikan ganti rugi jika kerusakan kendaraan mencapai 75% dari harga mobil. 

Misalnya, jika mobil mengalami kecelakaan dengan biaya perbaikan mencapai Rp75 juta, sementara harga mobil diperkirakan Rp100 juta, maka ganti rugi sesuai dengan nilai mobil dapat diberikan. 

Namun, jika biaya perbaikan tidak mencapai 75% dari harga mobil, maka asuransi tidak akan memberikan penggantian.

Cara Hitung Premi Asuransi TLO

Cara hitung premi asuransi TLO dimulai dengan memahami bahwa tarif premi asuransi mobil telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang melakukan penyesuaian setiap tahun. 

Tarif premi asuransi TLO ini dibedakan berdasarkan wilayah. Berikut adalah pembagian wilayah yang digunakan untuk penentuan tarif:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Wilayah selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Berdasarkan data terbaru, berikut adalah rate asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil TLO tahun ini.

1. Rate untuk nonbus dan nontruk

Kategori 1

  • Uang Pertanggungan: Rp0—Rp125.000.000
  • Wilayah 1: 0,47%—0,56%
  • Wilayah 2: 0,65%—0,78%
  • Wilayah 3: 0,51%—0,56%

Kategori 2

  • Uang Pertanggungan: >Rp125.000.000—Rp200.000.000
  • Wilayah 1: 0,63%—0,69%
  • Wilayah 2: 0,44%—0,53%
  • Wilayah 3: 0,44%—0,48%

Kategori 3

  • Uang Pertanggungan: >Rp200.000.000—Rp400.000.000
  • Wilayah 1: 0,41%—0,46%
  • Wilayah 2: 0,38%—0,42%
  • Wilayah 3: 0,29%—0,35%

Kategori 4

  • Uang Pertanggungan: >Rp400.000.000—Rp800.000.000
  • Wilayah 1: 0,25%—0,30%
  • Wilayah 2: 0,25%—0,30%
  • Wilayah 3: 0,23%—0,27%

Kategori 5

  • Uang Pertanggungan: >Rp800.000.000
  • Wilayah 1: 0,20%—0,24%
  • Wilayah 2: 0,20%—0,24%
  • Wilayah 3: 0,20%—0,24%

Misalnya, jika kamu tinggal di Jakarta dan memilih asuransi TLO dengan uang pertanggungan sebesar Rp200 juta, serta memiliki mobil Kijang Innova dengan harga OTR DKI Jakarta sebesar Rp391.950.000, maka perusahaan asuransi dapat memberikan premi dengan nominal maksimal 0,53% dari harga mobil tersebut, yaitu:

= 0,53% x Rp391.950.000

= Rp2.077.335.

Nah, itulah nominal harga asuransi TLO mobil yang perlu kamu bayarkan.

2. Rate untuk bus, truk, dan pick up

Kategori 6

  • Uang Pertanggungan: Truk & Pickup, semua uang pertanggungan
  • Wilayah 1: 0,88%—1,07%
  • Wilayah 2: 1,68%—2,02%
  • Wilayah 3: 0,81%—0,98%

Kategori 7

  • Uang Pertanggungan: Bus, semua uang pertanggungan
  • Wilayah 1: 0,23%—0,29%
  • Wilayah 2: 0,23%—0,29%
  • Wilayah 3: 0,18%—0,22%

3. Rate untuk kendaraan roda dua

Kategori 8

  • Uang Pertanggungan: Semua uang pertanggungan
  • Wilayah 1: 1,76%—2,11%
  • Wilayah 2: 1,80%—2,16%
  • Wilayah 3: 0,67%—0,80%

Cara Klaim Asuransi Mobil TLO

Setiap perusahaan asuransi mobil memiliki kebijakan klaim yang bisa berbeda-beda. Namun, secara umum, proses klaim asuransi mobil hampir serupa, dengan langkah-langkah berikut:

  • Hubungi perusahaan asuransi untuk melaporkan kerugian dan mengajukan klaim.
  • Isi formulir klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, buku polis, foto kerusakan, laporan kepolisian terkait kecelakaan, dan lainnya.
  • Pilih bengkel untuk perbaikan, pastikan bengkel tersebut merupakan bengkel rekanan dari asuransi yang digunakan.
  • Serahkan formulir klaim dan dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi.
  • Tunggu konfirmasi dari perusahaan asuransi mobil.
  • Jika klaim disetujui, kamu akan menerima konfirmasi dari asuransi, dan mereka juga akan membantu mengatur jadwal perbaikan mobil di bengkel rekanan.

Apakah Asuransi TLO Bisa Dicairkan?

Jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tentu saja bisa! Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan mengenai pencairan asuransi ini dapat bervariasi antara satu perusahaan asuransi mobil dengan lainnya. 

Selain itu, ada perhitungan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pencairan asuransi TLO.

Di sini, kamu tidak dapat mencairkan seluruh premi yang sudah dibayarkan, terutama jika sebelumnya kamu telah mengajukan klaim asuransi. 

  • Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan beberapa syarat berikut agar pengajuan pencairan asuransi kamu disetujui:
    Tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam polis, seperti terlambat melaporkan kejadian, tidak memiliki SIM, STNK tidak lengkap, dan sebagainya.
  • Semua dokumen persyaratan telah lengkap dan diperbarui.
  • Tersedia bukti kecelakaan yang dilampirkan saat mengajukan klaim.
  • Tidak ada tindakan sengaja yang menyebabkan kecelakaan atau kerusakan pada mobil.

Sebagai penutup, memahami cara hitung premi asuransi TLO sangat penting agar kamu dapat memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

Rian Murdani

Rian Murdani

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Isi Pulsa lewat ATM BCA, Dijamin Mudah dan Aman

Cara Isi Pulsa lewat ATM BCA, Dijamin Mudah dan Aman

Cara Isi ShopeePay lewat BNI Mobile Banking serta Biayanya

Cara Isi ShopeePay lewat BNI Mobile Banking serta Biayanya

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas Lengkap dengan Syaratnya

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas Lengkap dengan Syaratnya

Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri dan Syaratnya

Cara Klaim Asuransi Pinjaman Bank Mandiri dan Syaratnya

Cara Kredit di Lazada dengan Akulaku, Syarat, dan Limitnya

Cara Kredit di Lazada dengan Akulaku, Syarat, dan Limitnya