Rabu, 15 Oktober 2025

Rotasi 17 Kajati Baru, Kejaksaan Agung Lakukan Penyegaran Nasional

Rotasi 17 Kajati Baru, Kejaksaan Agung Lakukan Penyegaran Nasional
Rotasi 17 Kajati Baru, Kejaksaan Agung Lakukan Penyegaran Nasional

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat struktur internal dengan merombak sejumlah posisi penting di jajaran pimpinan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan mutasi terhadap 73 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari berbagai wilayah di Indonesia.

Langkah rotasi dan mutasi ini menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi agar pelaksanaan tugas kejaksaan semakin efektif dan adaptif terhadap tantangan hukum di tingkat daerah maupun nasional. Rotasi jabatan juga dinilai sebagai sarana pembinaan karier bagi pejabat agar dapat terus berkembang melalui pengalaman di berbagai wilayah.

Baca Juga

Wamensos Minta Daerah Percepat Sekolah Rakyat untuk Atasi Kemiskinan

Dalam keterangan resmi, perubahan struktur tersebut tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.

Tujuan Rotasi: Promosi dan Pemerataan Pengalaman

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rotasi jabatan kali ini dilakukan dalam rangka promosi dan penyegaran. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan demi menjaga dinamika organisasi tetap hidup dan produktif.

“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan, di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” ujar Anang Supriatna.

Mutasi tersebut diharapkan dapat menciptakan pemerataan pengalaman di antara pejabat kejaksaan di berbagai daerah. Dengan demikian, para Kajati yang baru diangkat diharapkan dapat membawa semangat baru dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah kerjanya masing-masing.

Perubahan di Jabatan Penting dan Daftar 17 Kajati Baru

Dari total 73 pejabat yang dimutasi, 17 di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi. Beberapa nama pejabat yang mengalami rotasi mencakup sejumlah posisi penting di bidang penuntutan, perencanaan, serta pembinaan.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, kini dipercaya memimpin sebagai Kajati Riau. Sementara itu, Tiyas Widiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ditunjuk menjadi Kajati Kalimantan Selatan. 

Selain itu, posisi Kajati Jawa Tengah kini diisi oleh Siswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Banten.

Berikut daftar lengkap 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang dirombak dalam keputusan tersebut:

1.Sutikno menjadi Kajati Riau

2.Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah

3.Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara

4.Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan

5.Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali

6.Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat

7.Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur

8.Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan

9.Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat

10.Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten

11.Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat

12.Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi

13.Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan

14.I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta

15.Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara

16.Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku

17.Sufari menjadi Kajati Maluku Utara.

Langkah Kejaksaan untuk Tingkatkan Efektivitas Lembaga

Mutasi dan rotasi di tubuh Kejaksaan bukan semata-mata pergantian posisi, tetapi merupakan bagian dari strategi kelembagaan untuk memperkuat sistem kerja di seluruh wilayah hukum Indonesia. 

Melalui penyegaran ini, diharapkan setiap satuan kerja dapat semakin tanggap dalam menangani berbagai kasus hukum yang terjadi di daerahnya.

Selain sebagai bentuk promosi bagi para pejabat yang telah menunjukkan kinerja baik, kebijakan ini juga berfungsi untuk mendorong profesionalisme serta pemerataan pengalaman. 

Dengan perpindahan ke daerah berbeda, para Kajati baru diharapkan mampu menularkan praktik terbaik dari wilayah sebelumnya, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di tingkat regional.

Kejaksaan Agung berkomitmen bahwa rotasi jabatan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Justru sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja institusi dan mempercepat pelaksanaan program prioritas di bidang hukum dan keadilan.

Dengan kehadiran para pejabat baru, Kejaksaan Agung optimistis mampu menjaga integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kendaraan Tambang Wajib Gunakan Mesin Standar Euro 4

Kendaraan Tambang Wajib Gunakan Mesin Standar Euro 4

Pemerintah Klarifikasi Isu Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Panas Bumi

Pemerintah Klarifikasi Isu Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Panas Bumi

Wamensos Minta Daerah Percepat Sekolah Rakyat untuk Atasi Kemiskinan

Wamensos Minta Daerah Percepat Sekolah Rakyat untuk Atasi Kemiskinan

Menag Ajak Publik Jaga Marwah Pesantren Sebagai Benteng Moral Bangsa

Menag Ajak Publik Jaga Marwah Pesantren Sebagai Benteng Moral Bangsa

Festival Kuliner Nunukan Angkat Cita Rasa dan Identitas Budaya Perbatasan

Festival Kuliner Nunukan Angkat Cita Rasa dan Identitas Budaya Perbatasan