Rabu, 29 Oktober 2025

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Demi Efisiensi Layanan

Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Demi Efisiensi Layanan
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Demi Efisiensi Layanan

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menekan biaya penyelenggaraan ibadah haji terus dilakukan setiap tahun. Pada 2026 mendatang, pemerintah kembali mengajukan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Melalui skema efisiensi dan optimalisasi nilai manfaat dana haji, calon jemaah diharapkan dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci dengan beban biaya yang lebih ringan namun tetap mendapat pelayanan yang layak.

Dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025), Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan rincian usulan tersebut. Pemerintah mengajukan rata-rata BPIH tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah, dengan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya. Sementara itu, nilai manfaat optimalisasi ditetapkan sebesar Rp 33.485.365 atau sekitar 38 persen dari total nilai BPIH.

Efisiensi Jadi Fokus Utama Pemerintah

Baca Juga

Contoh Press Release Perusahaan Makanan yang Tepat

Dalam pemaparan yang disampaikan kepada Komisi VIII DPR, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah berupaya keras menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah. Ia menyebutkan bahwa usulan BPIH tahun 2026 turun sekitar satu juta rupiah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut, menurutnya, merupakan hasil dari evaluasi mendalam dan upaya berkelanjutan untuk mengefisienkan berbagai komponen biaya perjalanan ibadah haji.

Dahnil menyatakan bahwa prinsip efisiensi dan efektivitas menjadi landasan utama dalam menentukan komponen biaya. Pemerintah ingin memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar dan nyaman, tanpa membebani jemaah secara berlebihan. “Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan dengan biaya yang wajar,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Menurut penjelasan Dahnil, beberapa komponen utama Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah mencakup biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi menuju Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta, akomodasi di Mekkah sebesar Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah sebesar Rp 3,87 juta, serta biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta. Pemerintah juga mengusulkan agar besaran living cost tahun 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal Arab Saudi (SAR).

Perlindungan Nilai Tukar dan Optimalisasi Manfaat

Dalam rangka memberikan kepastian nilai serta perlindungan terhadap fluktuasi kurs mata uang, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran biaya haji akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal. Kebijakan ini diambil agar calon jemaah tidak terdampak oleh perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat atau riyal Saudi.

Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar dolar AS sebesar Rp 16.500 dan riyal Saudi sebesar Rp 4.400, sesuai dengan asumsi dasar dalam APBN 2026. Dengan langkah ini, pemerintah berharap biaya haji tetap terkendali dan tidak mengalami lonjakan akibat faktor eksternal ekonomi global.

Selain fokus pada kestabilan kurs, pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi nilai manfaat dana haji. Melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji digunakan untuk menutupi sebagian biaya perjalanan dan akomodasi jemaah. Skema pembiayaan ganda ini — antara iuran jemaah dan nilai manfaat investasi — bertujuan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berkelanjutan, transparan, dan terjangkau.

DPR dan Pemerintah Bahas Penetapan Lebih Awal

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah telah memulai pembahasan resmi terkait BPIH 2026. Pembentukan panitia kerja (panja) dilakukan untuk menelaah usulan pemerintah secara mendalam, terutama dalam hal komposisi biaya dan prinsip efisiensi yang diterapkan.

Rapat pembahasan yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah ini merupakan bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas penyusunan biaya haji. Marwan menilai bahwa pembahasan yang dilakukan sejak awal akan membantu mempercepat pengambilan keputusan, sekaligus memberikan kepastian lebih cepat kepada calon jemaah haji terkait besaran biaya yang harus dilunasi.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf juga mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penetapan final BPIH 2026 dapat dilakukan pada November 2025. Dengan penetapan lebih awal, diharapkan calon jemaah bisa segera melakukan pelunasan, sementara pemerintah dan lembaga terkait dapat menyiapkan seluruh aspek logistik lebih cepat. Irfan menilai, percepatan ini penting agar pelayanan terhadap jemaah di Tanah Suci dapat berjalan optimal dan tidak terganggu faktor administrasi.

Kebijakan Biaya Haji Tahun Lalu Jadi Perbandingan

Sebagai informasi, BPIH tahun 2025 atau 1446 Hijriah sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta. Dari jumlah tersebut, Bipih yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp 55,43 juta. Dengan demikian, usulan tahun 2026 menunjukkan adanya penurunan biaya sekitar Rp 1 juta, sekaligus mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan aspek pelayanan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan faktor efisiensi operasional dan kerja sama internasional dengan otoritas Arab Saudi dalam menekan biaya logistik serta akomodasi jemaah. Berbagai langkah digitalisasi sistem haji, termasuk pengelolaan data calon jemaah dan sistem pembayaran berbasis elektronik, turut dioptimalkan untuk memangkas biaya administrasi yang tidak diperlukan.

Kementerian Haji dan Umrah berharap, kebijakan baru ini tidak hanya menguntungkan calon jemaah dari sisi finansial, tetapi juga meningkatkan transparansi dan profesionalisme penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Dengan adanya sinergi antara DPR, pemerintah, dan lembaga pengelola dana haji, diharapkan usulan biaya haji 2026 dapat disetujui secara cepat dan tepat, sehingga calon jemaah dapat mempersiapkan diri lebih baik.

Langkah pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa efisiensi dan pelayanan tetap menjadi dua pilar utama penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.

Tsaniyatun Nafiah

Tsaniyatun Nafiah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Berapa Top Up GoPay di Alfamart Maksimal? Segini Besarannya

Berapa Top Up GoPay di Alfamart Maksimal? Segini Besarannya

Tarik Tunai Cardless BCA Maksimal Berapa? Cari Tahu di Sini

Tarik Tunai Cardless BCA Maksimal Berapa? Cari Tahu di Sini

Diet Air Putih 7 Hari Turun Berapa Kilo? Ketahui Manfaat dan Panduannya

Diet Air Putih 7 Hari Turun Berapa Kilo? Ketahui Manfaat dan Panduannya

Optimasi SEO Adalah: 10 Cara Mudah Biar Website Ranking 1

Optimasi SEO Adalah: 10 Cara Mudah Biar Website Ranking 1

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Menurut Islam

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Menurut Islam