JAKARTA - Pemerintah tengah memperkuat upaya penataan kawasan hutan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 (PP 45/2025). Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola hutan nasional, namun dalam praktiknya menimbulkan tantangan tersendiri bagi petani sawit rakyat.
Pakar lingkungan dan kehutanan, Petrus Gunarso, PhD, menilai penertiban kawasan hutan adalah langkah penting, tetapi harus dilakukan secara hati-hati, adil, dan berlandaskan kepastian hukum.
“Penertiban kawasan hutan memang penting, karena dalam praktiknya penetapan kawasan hutan selama ini tidak selalu dilakukan secara tertib,” kata Petrus.
Baca JugaPengembangan SPKLU Dorong PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Kaltara
Ia menekankan bahwa keberhasilan penataan kawasan hutan tidak hanya diukur dari aspek hukum, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan diakui dan dilindungi. Hal ini menjadi penting mengingat sawit merupakan sumber penghidupan bagi jutaan petani kecil di Indonesia.
Tantangan Legitimasi dan Hak Masyarakat
Persoalan utama penataan kawasan hutan terletak pada proses penetapan yang belum selalu melalui tahapan lengkap sesuai UU No. 41 Tahun 1999, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Akibatnya, beberapa kawasan hutan yang sah secara hukum administratif belum sepenuhnya legitimate karena hak pihak ketiga belum diselesaikan.
“Banyak kawasan hutan yang secara hukum sah, tetapi belum sepenuhnya legitimate karena hak-hak pihak ketiga tidak diselesaikan pada saat proses penataan batas,” jelas Petrus.
Hal ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum bagi petani sawit rakyat, yang selama bertahun-tahun telah mengelola lahan secara nyata dan beritikad baik.
Dampak pada Sektor Sawit dan Ekonomi Pedesaan
Dalam implementasi Satgas PKH, sektor perkebunan sawit menjadi salah satu yang paling terdampak. Petrus menilai penegakan hukum yang bertumpu pada batas kawasan hutan yang bermasalah bisa menimbulkan ketidakpastian baru.
“Penegakan hukum seharusnya menggunakan dasar yang kuat dan legitimate, agar hasilnya benar-benar memperbaiki tata kelola, bukan justru menimbulkan persoalan lanjutan,” ujar Petrus.
Ia menekankan bahwa akses terhadap lahan merupakan fondasi ketahanan ekonomi masyarakat pedesaan. Berbagai kajian menunjukkan perkembangan perkebunan sawit di banyak daerah berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Oleh karena itu, kebijakan penertiban hutan perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara seimbang, terutama bagi petani kecil yang menggantungkan hidup pada sawit.
Regulasi dan Keseimbangan Perlakuan
Terkait PP 45/2025, Petrus menilai regulasi tersebut belum secara jelas membedakan perlakuan antara korporasi besar dan petani kecil. Akibatnya, beban penyesuaian dan potensi pengalihan lahan bisa terasa berat bagi petani rakyat dan koperasi. Ia menekankan bahwa sawit berbeda dengan usaha ekstraktif lain karena tanaman ini memerlukan investasi jangka panjang.
Ketidakpastian di tingkat tapak juga bisa memengaruhi program strategis nasional, seperti peningkatan produksi CPO, percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan penguatan program biodiesel.
“Stabilitas pengelolaan kebun sangat penting untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan pasokan bahan baku,” kata Petrus.
Solusi Jangka Panjang dan Pendekatan Inklusif
Petrus berpendapat bahwa Satgas PKH idealnya menjadi instrumen penyelesaian jangka panjang yang bersifat menyeluruh. Koordinasi antar kementerian serta kebijakan transisi yang memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak menjadi kunci keberhasilan.
Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial dapat menjadi bagian dari solusi bagi petani yang berada di kawasan hutan namun telah mengelola lahan secara berkelanjutan.
Sebagai jalan tengah, Petrus mengusulkan pendekatan pengelolaan berbasis agroforestry bagi kebun sawit yang telah tertanam, kecuali yang berada di kawasan konservasi. Pendekatan ini dapat menjaga fungsi lingkungan sekaligus mempertahankan mata pencaharian masyarakat.
“Jika penataan kawasan hutan dilakukan secara adil, legitimate, dan berpihak pada kepentingan rakyat, momentum ini bisa menjadi langkah penting menuju tata kelola sawit nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tandasnya.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Livin Mandiri Dorong Transformasi Digital Transaksi Nasabah Ritel di Era Modern
- Rabu, 21 Januari 2026
Solusi Finansial Fleksibel Jadi Kunci Dukung Kebutuhan dan Gaya Hidup Modern
- Rabu, 21 Januari 2026
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Agar Transaksi Lebih Aman
- Rabu, 21 Januari 2026
Harga Emas Antam Terus Naik, Saatnya Pertimbangkan Investasi Emas Sekarang
- Rabu, 21 Januari 2026
Chelsea Bersiap Sambut Vinicius Junior yang Diprediksi Pecahkan Rekor Transfer
- Rabu, 21 Januari 2026
Berita Lainnya
Solusi Finansial Fleksibel Jadi Kunci Dukung Kebutuhan dan Gaya Hidup Modern
- Rabu, 21 Januari 2026
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Agar Transaksi Lebih Aman
- Rabu, 21 Januari 2026
Harga Emas Antam Terus Naik, Saatnya Pertimbangkan Investasi Emas Sekarang
- Rabu, 21 Januari 2026
Chelsea Bersiap Sambut Vinicius Junior yang Diprediksi Pecahkan Rekor Transfer
- Rabu, 21 Januari 2026
Terpopuler
1.
Peran Baru OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
- 21 Januari 2026
2.
JMA Syariah Targetkan Kenaikan Pendapatan 20% di 2026
- 21 Januari 2026
3.
Harga Emas Perhiasan Terkini 21 Januari 2026, Naik Pesat
- 21 Januari 2026
4.
Harga Emas Antam Pegadaian 21 Januari 2026 Naik Signifikan
- 21 Januari 2026
5.
MSIG Life Targetkan Pasar Kelas Menengah Atas di 2026
- 21 Januari 2026








