Rabu, 21 Januari 2026

Peran Baru OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

Peran Baru OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
Peran Baru OJK dalam Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan

JAKARTA - Dalam upaya untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mengurangi potensi sengketa, sejumlah bank syariah di Indonesia, termasuk Bank Mega Syariah dan BCA Syariah, menunjukkan komitmennya untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Komitmen ini tidak hanya mencakup kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melibatkan langkah proaktif dalam menangani keluhan nasabah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar tetap menjaga kepercayaan publik. 

Seiring dengan berlakunya peraturan baru OJK, kedua bank ini menyampaikan upaya mereka untuk menghindari potensi sengketa melalui penguatan sistem pengendalian internal dan transparansi.

Baca Juga

IHSG Bergerak Dinamis, Simak Rekomendasi Saham Terbaik untuk Investor Hari Ini

Bank Mega Syariah Menegaskan Komitmen Terhadap Kepatuhan Regulasi

Bank Mega Syariah menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK, khususnya terkait dengan penanganan keluhan dan sengketa nasabah.

 Yudi Dharma Nugraha, Kepala Divisi Compliance PT Bank Mega Syariah, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memitigasi risiko eskalasi sengketa ke jalur litigasi. 

"Bank Mega Syariah akan lebih proaktif dalam memastikan standar layanan selalu terpenuhi demi menjaga kepercayaan nasabah," ungkap Yudi.

Peraturan OJK yang baru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.38/2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, menurut Yudi, mendorong perbankan untuk memperkuat sistem pengendalian internal mereka. 

Salah satu fokus utama adalah memastikan bahwa seluruh prosedur penjualan produk telah sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa di masa depan.

BCA Syariah Tunjukkan Langkah Transparan dalam Penanganan Keluhan Nasabah

BCA Syariah juga menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan regulasi yang berlaku terkait penanganan keluhan dan sengketa nasabah. Eduard Guntoro Purba, Direktur PT Bank BCA Syariah, menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam menangani keluhan nasabah. 

"BCA Syariah senantiasa memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku terkait penanganan keluhan dan sengketa nasabah," ujar Eduard.

Selain itu, Eduard menyebutkan bahwa BCA Syariah juga memperkuat pengawasan internal di berbagai aspek, khususnya dalam hal pemasaran produk dan penyampaian informasi kepada nasabah. 

Dengan kebijakan tersebut, BCA Syariah berharap dapat mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan tingkat kepercayaan nasabah terhadap produk dan layanan yang disediakan oleh bank. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan literasi dan edukasi kepada nasabah agar mereka lebih memahami produk dan layanan yang ditawarkan.

OJK Mendapatkan Wewenang Baru untuk Mengajukan Gugatan Hukum

Seiring dengan pemberlakuan POJK No.38/2025, OJK kini memiliki wewenang untuk mengajukan gugatan hukum kepada penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) atau pihak lain yang merugikan konsumen. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK dapat menggugat baik PUJK yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi beroperasi, serta pihak lain yang bertindak tidak jujur dan merugikan konsumen.

Peraturan ini memberi wewenang kepada OJK untuk melaksanakan gugatan hukum guna memulihkan kerugian yang diderita oleh konsumen atau lembaga jasa keuangan yang dirugikan akibat pelanggaran aturan. 

Seluruh biaya gugatan tersebut akan ditanggung oleh anggaran OJK, tanpa membebani konsumen atau pihak yang dirugikan. Ini adalah langkah besar dalam upaya OJK untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

Harapan OJK dalam Memperkuat Perlindungan Konsumen

Dengan adanya POJK No.38/2025, OJK berharap dapat memperkuat peranannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat, serta membangun kembali kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.

 Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan dengan memberikan jalan hukum yang jelas dan terjamin. 

Selain itu, peraturan ini juga menjadi dorongan bagi bank-bank syariah untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan pengawasan internal mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terpercaya bagi nasabah.

Dengan adanya peraturan ini, Bank Mega Syariah dan BCA Syariah menunjukkan bahwa mereka siap untuk menghadapi tantangan baru dalam industri perbankan syariah. Kedua bank ini menyadari pentingnya menjaga hubungan yang baik dengan nasabah dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim perbankan yang lebih aman dan terpercaya. 

Seiring dengan berjalannya waktu, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem jasa keuangan di Indonesia.

Celo

Celo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Solusi Finansial Fleksibel Jadi Kunci Dukung Kebutuhan dan Gaya Hidup Modern

Solusi Finansial Fleksibel Jadi Kunci Dukung Kebutuhan dan Gaya Hidup Modern

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Agar Transaksi Lebih Aman

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan Agar Transaksi Lebih Aman

Harga Emas Antam Terus Naik, Saatnya Pertimbangkan Investasi Emas Sekarang

Harga Emas Antam Terus Naik, Saatnya Pertimbangkan Investasi Emas Sekarang

Chelsea Bersiap Sambut Vinicius Junior yang Diprediksi Pecahkan Rekor Transfer

Chelsea Bersiap Sambut Vinicius Junior yang Diprediksi Pecahkan Rekor Transfer

Atlet Sepeda Vanza Mifthahul Jannah Sukses Rebut Medali Emas Bergengsi

Atlet Sepeda Vanza Mifthahul Jannah Sukses Rebut Medali Emas Bergengsi