Rabu, 21 Januari 2026

Stabilitas Tarif Listrik Awal Tahun Dinilai Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

Stabilitas Tarif Listrik Awal Tahun Dinilai Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat
Stabilitas Tarif Listrik Awal Tahun Dinilai Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh pada pekan 20 hingga 25 Januari 2026 tetap berlaku bagi seluruh golongan pelanggan. 

Kebijakan ini mencakup pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tanpa adanya perubahan tarif. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi masyarakat.

Tarif listrik yang berlaku masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik Triwulan I Tahun 2026. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak awal tahun dan diputuskan untuk dipertahankan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga

Pengembangan SPKLU Dorong PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik Kaltara

Harga listrik subsidi dan nonsubsidi dipertahankan guna melindungi daya beli masyarakat. Langkah ini diambil agar beban pengeluaran rumah tangga tidak meningkat. Stabilitas tarif diharapkan membantu perencanaan keuangan pelanggan.

Alasan Pemerintah Menjaga Tarif

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan alasan kebijakan tersebut. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi rumah tangga secara menyeluruh. Kebijakan tarif tetap dinilai mampu menjaga keseimbangan pengeluaran masyarakat.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi. Listrik dipandang sebagai kebutuhan dasar yang harus terjangkau.

Penetapan tarif tetap juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha kecil. Biaya operasional yang stabil membantu menjaga kelangsungan usaha. Dampak lanjutan diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat.

Mekanisme Penyesuaian Tarif Nonsubsidi

Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala. Ketentuan ini dilaksanakan setiap tiga bulan sesuai peraturan yang berlaku. Mekanisme tersebut bertujuan menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi.

Dalam penentuan tarif, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator utama. Nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price, dan tingkat inflasi menjadi acuan. Selain itu, Harga Batubara Acuan turut memengaruhi perhitungan tarif.

Meski terdapat mekanisme penyesuaian, tarif pada periode ini diputuskan tetap. Pemerintah menilai indikator ekonomi masih memungkinkan kebijakan stabil. Keputusan tersebut diharapkan memberikan rasa aman bagi pelanggan.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar dan pascabayar mengacu pada besaran yang sama. Perbedaan hanya terletak pada metode pembayaran yang digunakan. Prabayar menggunakan token, sedangkan pascabayar membayar setelah pemakaian.

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, pelanggan R-2/TR 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan R-3/TR 6.600 VA ke atas, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Golongan bisnis B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Tarif kantor pemerintah dan penerangan jalan umum ditetapkan Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Berlaku

Tarif listrik bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan pada periode ini. Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh. Kebijakan ini tetap menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh. Sementara rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu dikenakan Rp 1.352 per kWh. Perbedaan ini mencerminkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.

Untuk rumah tangga 1.300 hingga 2.200 VA, tarif yang berlaku Rp 1.444,70 per kWh. Pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Dengan mengetahui tarif yang berlaku, pelanggan dapat mengatur pemakaian listrik agar tagihan tetap terkendali.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

12 Tempat Makan Malam Terbaik di Purwokerto 2026 yang Wajib Dikunjungi

12 Tempat Makan Malam Terbaik di Purwokerto 2026 yang Wajib Dikunjungi

7 Minuman Segar Khas Indonesia Kombinasi Nanas yang Menyegarkan

7 Minuman Segar Khas Indonesia Kombinasi Nanas yang Menyegarkan

Kapan Waktu Terbaik Minum Air Putih untuk Meningkatkan Metabolisme?

Kapan Waktu Terbaik Minum Air Putih untuk Meningkatkan Metabolisme?

Sate Kambing Masuk Daftar Hidangan Terbaik Dunia Versi Taste Atlas

Sate Kambing Masuk Daftar Hidangan Terbaik Dunia Versi Taste Atlas

Resep Bumbu Bacem Tanpa Air Kelapa, Praktis dan Lezat

Resep Bumbu Bacem Tanpa Air Kelapa, Praktis dan Lezat