BP Tapera Usul Perluasan PPN DTP Rusun Subsidi hingga Tipe 45

ILUSTRASI, BP Tapera (Sumber Gambar : Net)
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:16:28 WIB

JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengajukan usulan agar fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi rumah susun (rusun) subsidi diperluas sampai tipe 45. Langkah tersebut diusulkan sejalan dengan adanya rencana penambahan cakupan rumah susun di dalam program pembiayaan subsidi perumahan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa pada saat ini insentif pembebasan PPN untuk hunian subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) masih terbatas untuk tipe di bawah 45.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Kami memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena pembebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. Padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," tutur Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Menurut pandangan Heru, batasan nominal harga rumah yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sekarang ini juga dirasa belum sejalan dengan perkembangan harga rusun subsidi paling baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, BP Tapera turut mengharapkan dukungan dari Kementerian Keuangan guna memperlebar jangkauan insentif fiskal tersebut. 

Heru menyampaikan, pihaknya kini telah diminta untuk menyusun perencanaan desain anggaran guna mengalkulasi total kebutuhan fiskal sekiranya usulan tersebut disetujui.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Selama ini kan pembebasan PPN untuk FLPP kan hanya sampai dengan Rp250 juta dan yang di atas itu disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PKP, itu belum ter-cover. Itu kami mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," jelas dia.

Di samping usulan yang berkaitan dengan PPN DTP, Heru mengutarakan bahwa pemerintah pun telah menetapkan sejumlah penyesuaian pada skema pembiayaan rusun subsidi. Salah satu di antaranya yakni pemberian jangka waktu tenor kredit hingga mencapai 40 tahun.

Bukan hanya itu saja, tingkat suku bunga KPR subsidi bagi rumah susun juga ditetapkan berada di angka 6 persen. Tingkat bunga tersebut tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga rumah tapak subsidi yang tetap dipertahankan pada level 5 persen.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "Rusun, suku bunganya disesuaikan 6 persen, ya supaya ini juga menjadi insentif bagi bank penyalur, karena makanya risikonya lebih tinggi kalau untuk rusun ya, dan harga unitnya kan lebih tinggi dibanding tempat apa. Ya itu tadi sudah diputuskan," pungkasnya.

Reporter: Gemilang Ramadhan