BVIC Rilis Obligasi 800 Miliar Rupiah Perkuat Pendanaan
JAKARTA – PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) sedang bersiap untuk meluncurkan Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria Tahap I Tahun 2026. Nilai pokok dari instrumen ini ditetapkan sebanyak-banyaknya senilai Rp800 miliar dengan jangka waktu atau tenor selama 3 tahun. Perolehan dana ini menjadi bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan V Bank Victoria, yang mematok total target pendanaan hingga Rp2,5 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/6/2026), aksi korporasi tersebut membagi porsi penjaminan menjadi dua skema.
Sebanyak Rp400 miliar dari total obligasi dijamin melalui komitmen penuh (full commitment). Sementara itu, sisa emisi hingga senilai Rp400 miliar bakal dijamin lewat skema upaya terbaik (best effort).
Jika nantinya porsi best effort ini tidak terserap sepenuhnya oleh pelaku pasar, Bank Victoria tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan sisa obligasi yang belum terjual itu.
Instrumen utang ini ditawarkan kepada investor dengan harga sebesar 100 persen dari nilai pokoknya, serta membawa tingkat suku bunga tetap senilai 8,75 persen per tahun. Surat utang ini pun telah mendapatkan peringkat idA- (Single A-) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Untuk mekanisme berkala, pembayaran bunga obligasi bakal dilakukan tiap tiga bulan sekali terhitung dari waktu emisi dilakukan. Jadwal untuk pembayaran bunga pertama akan jatuh pada tanggal 1 Oktober 2026.
Adapun untuk pembayaran bunga yang terakhir, sekaligus menjadi momen pelunasan seluruh pokok obligasi, dijadwalkan pada tanggal 1 Juli 2029.
Pihak perseroan berencana untuk merampungkan pelunasan pokok obligasi menggunakan metode bullet payment, atau sistem pembayaran pokok secara utuh sekaligus pada saat waktu jatuh tempo tiba.
Dalam pelaksanaan emisi ini, PT Victoria Sekuritas Indonesia bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan dipercaya sebagai Manajer Penjatahan.
Di sisi lain, PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai wali amanat dalam rangka mewakili hak serta kepentingan para pemegang obligasi.