Bunga Penjaminan Rupiah Naik Menjadi 3,75 Persen per 1 Juli

ILUSTRASI, LPS menaikkan bunga penjaminan rupiah menjadi 3,75 persen mulai 1 Juli 2026. (Sumber Gambar : Net)
Jumat, 26 Juni 2026 | 13:42:29 WIB

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

"Berdasarkan hasil evaluasi, Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Melalui ketetapan terbaru ini, besaran tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum bergeser ke angka 3,75% dari yang sebelumnya berada di posisi 3,50%. 

Di sisi lain, tingkat bunga penjaminan bagi simpanan rupiah pada BPR juga mengalami kenaikan menjadi 6,25% dari yang sebelumnya sebesar 6,00%.

Sementara itu, nilai tingkat bunga penjaminan bagi simpanan valuta asing (valas) pada bank umum tidak mengalami perubahan dan tetap berada pada level 2%. 

Anggito menerangkan bahwa langkah penyesuaian tersebut diambil sebagai tindakan antisipasi dalam rangka mempertahankan kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai standar suku bunga yang wajar pada industri perbankan.

Bukan hanya itu, langkah kebijakan ini juga diterapkan guna mendongkrak efektivitas program penjaminan simpanan di tengah situasi likuiditas yang dinamis serta keadaan suku bunga perbankan saat ini. "Penyesuaian tingkat bunga penjaminan merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," katanya, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

LPS menyatakan komitmennya untuk selalu mengawasi dinamika ekonomi serta perkembangan industri keuangan secara berkelanjutan. Besaran tingkat bunga penjaminan bakal ditinjau ulang secara berkala dan sangat dimungkinkan untuk diubah kembali seandainya terdapat pergeseran yang berarti pada situasi ekonomi, pasar keuangan, ataupun sektor perbankan.

"Ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian, pasar keuangan dan perbankan yang signifikan," imbuhnya, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Keputusan tersebut ditegaskan kembali sebagai wujud nyata dari komitmen pihak LPS untuk merawat kepercayaan warga terhadap industri perbankan sekaligus mengokohkan stabilitas sistem keuangan di tingkat nasional. "Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," tutup Anggito, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Reporter: Gemilang Ramadhan