Bank Mayapada (MAYA) Absen Bagi Dividen dan Rombak Pengurus

Ilustrasi Bank Mayapada. (Foto: net)
Penulis: Ibtihal
Rabu, 01 Juli 2026 | 10:28:18 WIB

JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) menetapkan untuk absen membagikan dividen dari perolehan laba bersih tahun buku 2025. 

Hasil tersebut disahkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Selasa (30/6/2026).

Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyepakati pemanfaatan laba bersih 2025 senilai Rp 29,97 miliar dengan alokasi sebesar Rp 1 miliar difungsikan sebagai dana cadangan wajib. 

Sementara itu, sisa keuntungan senilai Rp 28,97 miliar bakal dibukukan berupa laba ditahan demi memperkokoh struktur permodalan bank.

Di samping menyepakati laporan tahunan serta laporan keuangan tahun buku 2025, pemegang saham menyerahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik yang bakal mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026 sekaligus penentuan honorariumnya. 

RUPST turut menyepakati penentuan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun buku 2026. Khusus bagi Dewan Komisaris, nominal remunerasi dipatok paling banyak Rp 25,03 miliar.

Di sudut lain, pemegang saham menyepakati pembaruan Recovery Plan Bank Mayapada selaras dengan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2024. 

Pengkinian rencana aksi pemulihan ini menjadi kewajiban yang wajib dipenuhi oleh segenap bank umum.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Bank Mayapada pun menyepakati perombakan susunan pengurus bank. 

Di struktur direksi, Chialmi Dialdestoro Rosalim diposisikan sebagai Wakil Direktur Utama, sedangkan Peter Suwardi ditempatkan selaku Direktur. 

Adapun Hariyono Tjahjarijadi bertahan menduduki posisi Direktur Utama, dengan didampingi oleh Rudy Mulyono serta Yohanes Suhardi selaku Direktur.

Sementara di struktur dewan komisaris, Dato' Sri Prof. DR. Tahir bertahan menduduki jabatan Komisaris Utama, didampingi Ir. Kumhal Djamil selaku Komisaris Independen. 

Pihak bank pun memosisikan Drs. Da'i Bachtiar selaku Komisaris Independen.

Penunjukan Chialmi Dialdestoro Rosalim, Peter Suwardi, serta Drs. Da'i Bachtiar baru akan berjalan efektif sehabis mengantongi persetujuan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reporter: Ibtihal