Perkuat Bisnis Lelang, Autopedia Bentuk Anak Usaha Baru

ILUSTRASI, PT Autopedia Sukses Lestari resmi mendirikan anak usaha baru di bidang lelang, PT Autopedia Sukses Lelang Indonesia. (Sumber Gambar : Net)
Minggu, 05 Juli 2026 | 11:31:56 WIB

JAKARTA – Emiten dari Grup Triputra, PT Autopedia Sukses Lestari Tbk. (ASLC), memperkokoh lini usahanya melalui pendirian anak perusahaan baru yang berfokus pada sektor lelang, yaitu PT Autopedia Sukses Lelang Indonesia (ASLI).

Pihak manajemen ASLC menyatakan bahwa pendirian entitas tersebut dilakukan dengan menggandeng perusahaan afiliasi, PT Adi Sarana Investindo (ASI). 

Pembentukan PT ASLI secara resmi dituangkan dalam Akta Pendirian Nomor 19 tertanggal 25 Juni 2026 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia lewat Surat Keputusan Nomor AHU-0051674.AH.01.01.TAHUN 2026 pada 1 Juli 2026. 

Berlokasi di Jakarta Barat, PT ASLI akan mulai menjalankan kegiatan usaha lelang setelah mendapatkan restu dari otoritas terkait.

Perseroan menetapkan modal dasar sebesar Rp10 miliar, dengan modal ditempatkan dan disetor penuh dalam jumlah yang sama. ASLC memegang 99,999 persen kepemilikan saham atau setara Rp9,999 miliar, sementara 0,001 persen sisanya atau senilai Rp1 juta dimiliki oleh PT Adi Sarana Investindo.

Chief Financial Officer ASLC, Armeza Umar, mengungkapkan bahwa pendirian anak usaha ini adalah langkah perusahaan untuk mengembangkan bisnis lelang sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang sudah ada.

"Perseroan berharap usaha lelang yang dijalankan oleh PT ASLI dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan serta memaksimalkan kinerja usaha, berkontribusi, dan memberikan nilai tambah bagi Perseroan," kata Armeza sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam keterbukaan informasi, Jumat (3/7/2026).

Armeza menambahkan bahwa pendirian PT ASLI tidak memberikan pengaruh material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. 

Nilai penyertaan modal tersebut juga tidak memenuhi kriteria transaksi material sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena tidak melampaui 20 persen dari ekuitas perseroan.

Walaupun transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena melibatkan PT Adi Sarana Investindo, kegiatan tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan pemegang saham independen menurut POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Hal ini disebabkan karena penyertaan modal dilakukan kepada perusahaan terkendali yang kepemilikannya dipegang lebih dari 99 persen oleh ASLC.

Reporter: Gemilang Ramadhan