Cara klaim asuransi mobil Sinarmas sangat penting untuk dipahami oleh calon atau nasabah dari perusahaan asuransi ini.
Asuransi mobil Sinarmas dikenal karena layanannya yang dapat diandalkan, termasuk kemudahan dalam proses klaim. Kemudahan tersebut menjadikan produk Simas Mobil sebagai salah satu pilihan utama bagi banyak orang.
Bagi kamu yang sudah menjadi nasabah asuransi mobil Sinarmas dan ingin mengajukan klaim, jangan khawatir karena prosesnya cukup mudah. Berikut adalah informasi lebih lanjut yang perlu kamu ketahui terkait cara klaim asuransi mobil Sinarmas, seperti yang dikutip dari Lifepal.
Apa Itu Asuransi Mobil Sinarmas?
Asuransi mobil Sinarmas adalah bagian dari Sinarmas Group, yang merupakan salah satu kelompok perusahaan terbesar di Indonesia dan memiliki berbagai lini usaha.
Asuransi mobil Sinarmas berfokus pada penyediaan layanan asuransi kendaraan bermotor dengan berbagai manfaat serta perlindungan yang lengkap dan menyeluruh bagi para nasabahnya.
Jenis Produk Asuransi Mobil Sinarmas
Asuransi kendaraan bermotor atau asuransi mobil Sinarmas menawarkan beberapa jenis produk yang dapat dipilih oleh nasabah, di antaranya:
1. Asuransi Mobil Sinarmas All Risk
Asuransi All Risk memberikan perlindungan terhadap kerusakan kendaraan akibat berbagai risiko, seperti kecelakaan, tabrakan, terbalik, serta kerusakan lainnya.
Selain itu, asuransi ini juga melindungi kendaraan dari pencurian, kebakaran, dan tindakan perusakan.
2. Asuransi Mobil Sinarmas Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO memberikan perlindungan untuk risiko total loss, yaitu kerusakan kendaraan yang mencapai atau melebihi 75% dari nilai pertanggungan. Jenis asuransi ini tidak menanggung kerusakan sebagian (partial loss) akibat kecelakaan atau risiko lainnya.
3. Asuransi Mobil TLO Plus
Asuransi TLO Plus merupakan varian dari asuransi TLO yang dilengkapi dengan perlindungan tambahan, seperti perlindungan terhadap pencurian kendaraan.
4. Asuransi Mobil Third Party Liability (TPL)
Asuransi ini melindungi pemilik kendaraan dari klaim pihak ketiga terkait kerusakan materiil atau cedera fisik yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.
Persyaratan Klaim Asuransi Mobil Sinarmas
Sebelum mengajukan klaim, kamu perlu melengkapi dokumen syarat klaim asuransi mobil berikut ini terlebih dahulu.
1. Klaim Partial Loss
Bagi nasabah asuransi mobil Sinarmas All Risk, klaim partial loss atau kerugian sebagian dapat diajukan jika kerusakan yang terjadi lebih kecil dibandingkan nilai barang tersebut.
Contohnya, mobil yang lecet akibat gesekan atau bodi mobil yang penyok akibat benturan. Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim partial loss adalah:
- Identitas tertanggung (KTP/SIM) atau ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan.
- Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar.
- Laporan kepolisian setempat (jika terdapat unsur tindak kejahatan).
2. Klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability Sinarmas) diajukan jika ada tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Tuntutan tersebut bisa berupa kerugian materiil atau cedera badan. Asuransi TPL ini bisa dibeli secara terpisah dari asuransi komprehensif atau TLO. Contoh klaim TPL adalah jika pemilik mobil menabrak pagar rumah tetangga.
Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh nasabah untuk klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah:
- Identitas pihak ketiga (KTP/SIM).
- SIM pihak ketiga jika kerugian melibatkan kendaraan bermotor.
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
- Laporan kepolisian setempat (jika diperlukan).
- Salinan SIM/KTP dan STNK.
3. Klaim CTL (Constructive Total Loss)
Klaim Constructive Total Loss (CTL) diajukan jika kendaraan mengalami kecelakaan, dan biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari nilai kendaraan sesaat sebelum kecelakaan terjadi. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim CTL:
- STNK & BPKB (asli).
- Identitas tertanggung (SIM/KTP).
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
- Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
- Kuitansi kosong bermeterai Rp10.000 yang telah ditandatangani oleh tertanggung (rangkap 2).
- Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick-up).
4. Klaim Stolen (Kehilangan)
Klaim kehilangan diajukan jika kendaraan hilang akibat tindakan kejahatan, seperti pencurian. Klaim ini bisa diajukan jika kamu memiliki produk TLO atau asuransi comprehensive (all risk). Dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim kehilangan adalah:
- STNK & BPKB (asli).
- Identitas tertanggung (SIM/KTP).
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian setempat (TKP).
- Kunci kontak (asli) dan duplikatnya.
- Kuitansi kosong bermeterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh tertanggung (rangkap 2).
- Surat Blokir STNK dari Ditlantas Polda.
Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas
Cara klaim asuransi mobil Sinarmas dimulai dengan beberapa langkah penting yang harus kamu ikuti.
1. Laporkan Kejadian
Untuk memulai proses klaim, kamu perlu melaporkan kejadian yang terjadi. Sinarmas mempermudah proses pelaporan dengan beberapa cara, antara lain:
- Menghubungi customer care 24 jam di (021) 23567888/50507888.
- Mengirimkan email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id.
- Menggunakan layanan pelanggan di situs resmi Sinarmas di sinarmas.co.id/hubungi-kami/layanan-pelanggan.
- Mengunjungi kantor cabang atau pemasaran Sinarmas terdekat.
Penting untuk melaporkan kejadian secepatnya, maksimal 5 hari setelah kecelakaan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga.
Jika kamu tidak dapat melaporkan langsung, proses ini bisa diwakilkan dengan menyertakan KTP asli pemegang polis, surat kuasa, dan fotokopi pemegang polis.
2. Melengkapi Persyaratan
Setelah laporan diterima, langkah berikutnya adalah melengkapi persyaratan sesuai dengan jenis kejadian yang dialami. Pihak asuransi akan menjadwalkan survei kendaraan dan memeriksa kelengkapan data yang diperlukan.
Nasabah dapat memilih lokasi survei, apakah di rumah, kantor, atau di kantor cabang Sinarmas terdekat.
3. Melakukan Survei Kendaraan
Pada jadwal yang telah ditentukan, surveyor akan melakukan pemeriksaan terhadap kerusakan yang terjadi pada kendaraan. Jika kerusakan disetujui, surveyor akan menyusun rencana perbaikan yang diperlukan.
4. Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK)
Setelah survei selesai dan semua dokumen dianggap lengkap, pelanggan akan menerima Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat ini akan menjadi dasar untuk proses perbaikan kendaraan di bengkel rekanan atau sebagai bukti pencairan klaim jika kendaraan mengalami kerusakan parah atau hilang.
5. Penyelesaian Klaim
Pada tahap ini, bengkel akan mulai melakukan perbaikan sesuai dengan SPK yang telah diterbitkan, atau jika kendaraan tidak bisa diperbaiki, kompensasi uang akan diberikan. Biasanya, jika dokumen lengkap, proses klaim akan selesai dalam waktu tiga hari kerja.
Durasi perbaikan kendaraan bervariasi tergantung pada tingkat kerusakan. Untuk klaim ganti rugi dalam bentuk uang, pembayaran akan dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Asuransi Sinar Mas.
Biaya Klaim Sinarmas asuransi mobil
Saat mengajukan klaim, PT Asuransi Sinarmas akan mengenakan biaya klaim untuk semua jenis produk, termasuk Simas Mobil. Biaya klaim Asuransi Mobil Sinarmas meliputi risiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, dan kehilangan (stolen).
Untuk klaim partial loss, biaya risiko sendiri adalah Rp200 ribu per kejadian. Sementara untuk klaim CTL dan kehilangan, biaya yang dikenakan adalah 5% dari nilai penggantian klaim.
Tips agar Klaim Asuransi Mobil Sinarmas tidak Ditolak
Meskipun klaim asuransi mobil Sinarmas tergolong mudah, perlu diingat bahwa tidak semua pengajuan klaim diterima oleh pihak Sinarmas. Terkadang, ada kasus klaim yang ditolak.
Untuk meningkatkan peluang klaim disetujui, berikut beberapa tips yang perlu kamu ketahui sebelum mengajukan klaim:
- Pastikan polis asuransi masih aktif dan premi telah dibayar tepat waktu.
- Polis tidak berada dalam masa tunggu, yang biasanya berlangsung 30 hingga 60 hari setelah polis disetujui.
- Periksa pengecualian klaim yang tercantum dalam buku polis dan pastikan kerugian yang terjadi tidak termasuk dalam risiko yang dikecualikan.
- Ajukan klaim secepat mungkin agar perusahaan asuransi bisa memprosesnya tepat waktu. Batas maksimal pengajuan klaim adalah 5 hari.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
- Perhatikan bahwa beberapa asuransi tidak menanggung biaya perbaikan di luar kota. Sebagai contoh, jika kamu tinggal di Jakarta dan terjadi kerugian di Bandung, pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada pihak asuransi apakah klaim dapat diproses di bengkel di Bandung.
Sebagai penutup, dengan memahami cara klaim asuransi mobil Sinarmas yang tepat, kamu dapat mempermudah proses pengajuan klaim dan memastikan segala sesuatunya berjalan lancar.