Pasti tidak sedikit orang yang mempertanyakan apa itu Bank Indonesia? Meski bernama bank, tapi Bank Indonesia atau BI ini memiliki tugas dan tujuan yang berbeda dengan bank yang kita ketahui pada umumnya. Berikut pengertian dari Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral yang punya satu tujuan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai mata uang Indonesia ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan rupiah pada barang dan jasa dicerminkan dari perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek dari mata uang negara lain terdapat pada nilai tukar rupiah. Perumusan tujuan BI agar memperjelas sasaran yang harus dicapai serta batas-batas tanggung jawabnya.
Sejarah Bank Indonesia
Sebelum Bank Indonesia lahir, pada 1828, didirkanlah De Javasche Bank. Ketika itu, De Javasche Bank berfungsi untuk mencetak kemudian mengedarkan uang. Setelah bergulirnya waktu, pada 1953, Bank Indonesia dibentuk untuk menggantikan De Javasche Bank.- Baca Juga Cara Penggunaan QRIS, Mudah dan Praktis!
Ketika itu, Bank Indonesia memiliki tiga fungsi utama, yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran. BI punya wewenang melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.
Pada 1843, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang berisi aturan tentang tugas serta kedudukan BI. Atas aturan baru ini, Bank Indonesia memiliki tugas tambahan, yakni membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kemudian pada 1999, BI memasuki era baru dalam sejarah Bank Sentral independen yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tugas ini ditetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
Beberapa amendemen Undang-Undang BI pun dilakukan. Pada 2004, UU Bank Indonesia diamendemen dengan konsentrasi pada aspek penting yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Amendemen selanjutnya pada 2008 saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 1999. Aturan ini menegaskan BI memiliki peran tambahan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Undang-Undang ditujukan untuk mewujudkan ketahanan perbankan secara nasional dalam menanggulangi krisis global lewat peningkatan akses perbankan terhadap layanan pembiayaan jangka pendek dari BI.
Atas dasar ketidaktahuan masyarakat soal sejarah, peran, juga fungsi BI, akhirnya pada 21 Juli 2008, Museum BI resmi berdiri. Museum inilah yang kelak menjadi sarana bagi BI dalam mengedukasi masyarakat.
Museum BI memuat banyak informasi seputar sejarah BI. Pengunjung dapat menggali ilmu pengetahuan tentang perjalanan Bank Indonesia termasuk dampak dari kebijakan-kebijakan yang pernah dibuat dari masa ke masa. Fasilitas yang disediakan di Museum Bank Indonesia di antaranya, pusat informasi Bank Indonesia (Bank Indonesia Information Centre), perpustakaan BI, dan lainnya.
Sejak 1999, Bank Indonesia ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh saat bertugas. Dalam perkembangannya, kewenangan ini harus terbebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lain.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 yang diubah lewat Undang-Undang No. 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Kedudukan dan status bank sentral yang independen sangat diperlukan agar BI dapat menjalankan fungsi dan perannya sebagai otoritas moneter.
Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia
Tugas dari Bank Indonesia selaku bank sentral adalah sebagai berikut.- Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa
- Menjaga kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
- Membuat dan mengawasi regulasi untuk semua bank
- Melakukan penelitian juga pemantauan
- Menyimpan uang kas negara dan memberikan bantuan dana kepada Bank-Bank di Indonesia yang sedang mengalami krisis.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
Pemimpin Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki pemimpin yang disebut sebagai Dewan Gubernur. Lebih lengkapnya, yaitu seorang Gubernur selaku kepala yang dibantu seorang Deputi Gubernur Senior selaku wakil kepala. Kemudian, juga ada empat sampai tujuh Deputi Gubernur. Gubernur BI dan Deputi Gubernur akan menjabat selama lima tahun dan dapat dapat diangkat kembali maksimal 1 kali masa jabatan atau hanya boleh menjabat selama dua periode.Pengusulan dan pengangkatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian, untuk calon Deputi Gubernur, akan diangkat oleh Presiden dengan rujukan dari Gubernur BI.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecual jika mereka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan jelas, , berhalangan tetap, serta bila mengundurkan diri, tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur.