Rabu, 07 Januari 2026

Kriteria Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK Tahun 2026

Kriteria Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK Tahun 2026
Kriteria Sertifikat Halal Gratis Untuk UMK Tahun 2026

JAKARTA - Program sertifikasi halal gratis kembali menjadi perhatian para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). 

Bukan hanya karena membantu meringankan biaya, tetapi juga karena menjadi pintu masuk bagi produk UMK menembus pasar yang lebih luas. 

Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kembali kriteria UMK yang ingin mendapatkan fasilitas Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026.

Baca Juga

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik Sama Sekali

Melalui keterangan resmi yang diterima di Manado, Sulawesi Utara, BPJPH menegaskan bahwa seluruh persyaratan merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal. 

Dengan pedoman ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya mudah diakses, tetapi juga tetap menjamin standar kehalalan produk.

Fokus Pada UMK Yang Siap Memenuhi Standar

Program SEHATI 2026 dirancang untuk membantu UMK yang serius membangun usaha secara berkelanjutan. Karena itu, kriteria yang ditetapkan tidak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh aspek proses produksi dan manajemen usaha.

Pelaku usaha harus memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga peralatan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan halal. Selain itu, mekanisme pernyataan halal menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam ketentuan BPJPH, UMK peserta program SEHATI 2026 wajib memenuhi sejumlah syarat berikut:

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK.

Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.

Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.

Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.

Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dari proses produk tidak halal.

Produk berupa barang dan termasuk jenis yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.

Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan perundang-undangan.

Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.

Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali dari produsen atau RPH/rumah potong yang bersertifikat halal.

Untuk daging giling, wajib menggunakan jasa giling bersertifikat halal atau menggiling sendiri dengan tetap memenuhi kriteria halal.

Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik).

Proses pengawetan sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

Bersedia melengkapi dokumen pengajuan secara online melalui SIHALAL, meliputi:
a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal,
b) Surat pernyataan self declare,
c) Akad/ikrar pernyataan kehalalan produk dan bahan,
d) Penyelia Halal,
e) Daftar bahan,
f) Proses pengolahan produk halal,
g) Nama dan foto produk,
h) Manual SJPH.

Dorongan Agar UMK Naik Kelas

Dengan sertifikat halal, UMK tidak hanya sekadar memenuhi regulasi. Kepercayaan konsumen meningkat, peluang masuk ke ritel modern dan marketplace resmi makin terbuka, serta memperkuat daya saing di pasar domestik maupun ekspor.

BPJPH menekankan bahwa sertifikasi halal berbasis pernyataan pelaku usaha tetap melalui proses verifikasi. Pendamping PPH dilibatkan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai standar. Dengan begitu, sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kemudahan Digital Lewat SIHALAL

Salah satu perubahan penting dalam program SEHATI 2026 adalah digitalisasi proses. Pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL.

Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen, mengunggah berkas, dan mengikuti alur yang telah disediakan. Sistem ini membantu mempercepat proses, memudahkan pemantauan status pengajuan, sekaligus meminimalkan tatap muka yang tidak diperlukan.

Namun, kemudahan ini disertai tanggung jawab: setiap data yang disampaikan harus benar dan sesuai kondisi usaha.

Pada akhirnya, program SEHATI 2026 tidak hanya tentang sertifikat. Lebih dari itu, program ini menjadi bagian dari ekosistem penguatan UMK nasional. 

Dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan, pelaku usaha diharapkan mampu menjaga kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka jalan menuju pasar yang lebih luas.

Celo

Celo

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

10 Hp vivo Harga 1 Jutaan Terbaik di Januari 2026

10 Hp vivo Harga 1 Jutaan Terbaik di Januari 2026

Pemerintah dan Pemprov Jambi Dorong Pelestarian Sembilan Budaya Lokal Menjadi Warisan Takbenda

Pemerintah dan Pemprov Jambi Dorong Pelestarian Sembilan Budaya Lokal Menjadi Warisan Takbenda

Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Baru Siap Digunakan 2027

Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Baru Siap Digunakan 2027

Baznas Hadir dengan Layanan Kesehatan Cepat Tanggap Bagi Korban Banjir Sumatera

Baznas Hadir dengan Layanan Kesehatan Cepat Tanggap Bagi Korban Banjir Sumatera

Pemerintah Didesak Perkuat Pencegahan Superflu dengan Masker dan Imunisasi

Pemerintah Didesak Perkuat Pencegahan Superflu dengan Masker dan Imunisasi