Breaking

BPOM Perkuat PPNS, Bahas Hukum Obat-Makanan Pasca KUHP Baru

GE
Senin, 02 Februari 2026
BPOM Perkuat PPNS, Bahas Hukum Obat-Makanan Pasca KUHP Baru
BPOM Perkuat PPNS, Bahas Hukum Obat-Makanan Pasca KUHP Baru

JAKARTA - Perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional lewat pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi nyata bagi berbagai sektor, termasuk pengawasan dan penindakan di bidang obat serta makanan. Di tengah dinamika kejahatan sediaan farmasi dan pangan olahan yang semakin kompleks, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai penguatan penegakan hukum menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, BPOM menggelar Seminar Nasional Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Obat dan Makanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 BPOM. Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman lintas sektor mengenai implikasi regulasi baru sekaligus menegaskan posisi strategis PPNS BPOM sebagai garda terdepan dalam penanganan tindak pidana obat dan makanan.

Seminar Nasional HUT ke-25 BPOM: Fokus KUHP dan KUHAP Baru
BPOM menyelenggarakan Seminar Nasional Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Obat dan Makanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 BPOM. Seminar yang berlangsung secara offline di Auditorium Gedung Merah Putih Kantor BPOM Jakarta serta secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, mengangkat tema “Efektivitas perkuatan penegakan hukum terhadap tindak pidana sediaan farmasi dan pangan olahan dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP”.

Tema tersebut menegaskan arah utama seminar: meninjau bagaimana ketentuan KUHP dan KUHAP baru akan memengaruhi penanganan kejahatan di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan. Bukan hanya dalam aspek pidana semata, namun juga dalam mekanisme penegakan hukum dan koordinasi antar aparat penegak hukum.

Tujuan Utama: Perkuat Posisi dan Kewenangan PPNS BPOM

Seminar nasional ini bertujuan membangun pemahaman yang komprehensif dan seragam mengenai implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sekaligus untuk memperkuat posisi, peran, serta kewenangan BPOM, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, dalam penanganan tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan.

Kegiatan ini juga menjadi wadah strategis untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang penguatan koordinasi penegakan hukum antara BPOM dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan, guna meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Dengan kata lain, BPOM tidak hanya ingin menyesuaikan diri dengan regulasi baru, tetapi juga memastikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran obat dan makanan tetap efektif dan tidak kehilangan daya tekan. Penyesuaian sistem, peningkatan kapasitas, hingga sinkronisasi antar lembaga menjadi hal yang ikut ditekankan.

Taruna Ikrar: Penegakan Hukum Harus Adaptif dan Kolaboratif

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa dinamika kejahatan di bidang obat dan makanan menuntut respons hukum yang semakin adaptif dan kolaboratif. “Perubahan regulasi melalui pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap optimal dan berkeadilan,” tegas Taruna Ikrar.

Lebih lanjut, Kepala BPOM menyampaikan bahwa seminar ini diharapkan menjadi ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas kejahatan obat dan makanan.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan BPOM bukan sekadar penindakan. Penegakan hukum tetap menjadi instrumen utama untuk memberi efek jera, namun pencegahan dan edukasi juga dianggap penting agar pengawasan bisa berjalan lebih kuat dari hulu ke hilir.

Narasumber Lintas Sektor: Polri, Kejaksaan, Akademisi hingga Pakar Pangan

Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas sektor yang memberikan materi mengenai perspektif hukum, kebijakan publik, dan perlindungan kesehatan masyarakat dalam perspektif pengawasan pangan olahan.

Dari unsur Polri, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono memaparkan dinamika perubahan ketentuan pidana pasca pemberlakuan KUHP baru serta peran PPNS BPOM dalam sistem penegakan hukum nasional.

Paparan penting juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia Asep Nana Mulyana yang hadir mewakili Jaksa Agung RI. Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa transformasi sistem hukum pidana nasional dengan pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, tanpa mengurangi ketegasan terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat. 

Ia juga menyampaikan mengenai strategi penggunaan instrumen hukum pidana guna menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan pangan berbahaya.

Ia menegaskan pentingnya penerapan Single Prosecution System dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS). Dalam sistem ini, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus dilakukan sejak tahap awal penanganan perkara. 

Koordinasi tersebut dilakukan secara setara dan saling melengkapi, dimulai dari pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga tahap penuntutan.

Dari sisi akademisi, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengulas dampak KUHP dan KUHAP baru terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. 

Kemudian, Pakar Keamanan Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University Purwiyatno Hariyadi menyoroti urgensi penguatan pengawasan pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya. Perspektif kebijakan publik turut diperkaya oleh Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio yang menekankan pentingnya harmonisasi regulasi dan kolaborasi antar instansi.

Ragam perspektif ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum obat dan makanan bukan semata urusan satu institusi, melainkan membutuhkan pendekatan terpadu antara aspek pidana, kebijakan publik, dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Penghargaan BPOM dan Komitmen Menuju Perlindungan Kesehatan Maksimal

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata dalam pengawasan obat dan makanan, BPOM juga memberikan berbagai penghargaan kepada individu, lembaga, dan unit kerja berprestasi.

Penghargaan yang diberikan dalam kesempatan ini mencakup beberapa kategori, antara lain Penggerak Komitmen Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Inovasi UMKM Terbaik di bidang obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan; Rekognisi Laboratorium Eksternal BPOM; Kader Keamanan Pangan Terbaik Tingkat Nasional; serta Unit Pelaksana Teknis Terbaik dan Pegawai Berprestasi di lingkungan BPOM.

Melalui penyelenggaraan seminar nasional ini, BPOM meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan melalui sinergi lintas sektor, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat dan mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua