Menaker Yassierli Dorong Dokter Okupasi Perkuat K3 Lebih Menyeluruh
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya dipahami sebatas upaya mencegah kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja justru memiliki bobot yang sama penting dan perlu mendapat perhatian lebih serius, terutama melalui pelibatan dokter spesialis okupasi agar kebijakan K3 menjadi lebih komprehensif.
Penegasan itu disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa K3 idealnya menjadi sistem perlindungan yang utuh—bukan sekadar alat ukur keselamatan di tempat kerja, tetapi juga perisai bagi pekerja dari risiko penyakit akibat kerja serta memastikan penanganan cedera berjalan tepat.
K3 Tak Cukup Hanya Mencegah Kecelakaan Kerja
Yassierli menilai, selama ini kebijakan K3 masih cenderung berat pada aspek keselamatan kerja. Fokus pencegahan kecelakaan memang penting, namun tidak seharusnya membuat sisi kesehatan kerja terpinggirkan. Padahal, pekerja tidak hanya menghadapi risiko kecelakaan, tetapi juga paparan jangka panjang yang bisa memicu penyakit akibat kerja.
Menurut Yassierli, keterlibatan dokter spesialis okupasi akan membuat kebijakan K3 lebih menyeluruh karena tidak hanya menekan angka kecelakaan kerja, tetapi juga melindungi pekerja dari risiko penyakit akibat kerja serta memastikan penanganan cedera yang tepat.
Pernyataan ini menegaskan bahwa K3 seharusnya tidak dipersempit hanya pada standar keselamatan teknis. Jika aspek kesehatan kerja diabaikan, maka pekerja tetap berisiko mengalami penurunan kualitas hidup akibat paparan kerja yang tidak terdeteksi sejak awal.
Peran Strategis Dokter Okupasi dalam Menjaga Kesehatan Pekerja
Dalam penguatan K3, Yassierli menempatkan dokter okupasi sebagai elemen kunci. Ia menilai profesi ini memiliki posisi strategis dalam mendukung produktivitas dan perlindungan pekerja, karena dokter okupasi berperan langsung dalam pemantauan kesehatan tenaga kerja.
Dokter okupasi, menurutnya, tidak hanya menangani kondisi ketika pekerja sakit atau cedera, melainkan melakukan pendekatan pencegahan melalui evaluasi risiko di tempat kerja. Mereka dapat menilai risiko paparan, memantau kondisi kesehatan pekerja, serta memberi rekomendasi berbasis medis agar pekerja tetap sehat dan produktif.
Ia menilai selama ini kebijakan K3 masih cenderung berat ke aspek keselamatan, sementara sisi kesehatan kerja belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Padahal, dokter okupasi memiliki peran strategis dalam memantau kesehatan pekerja, menilai risiko paparan di tempat kerja, serta memberikan rekomendasi agar pekerja tetap sehat dan produktif.
Dengan demikian, pelibatan dokter okupasi tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang agar perusahaan dan negara tidak menanggung beban akibat penyakit kerja yang sebetulnya bisa dicegah lebih dini.
Dorongan Revisi UU Keselamatan Kerja Agar Relevan Tantangan Baru
Selain penguatan peran profesi dokter okupasi, Yassierli juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi K3. Ia menyebut salah satu agenda utama yang kini tengah didorong adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih relevan dengan tantangan dunia kerja masa kini.
Dunia kerja berkembang sangat cepat, baik dari sisi teknologi, pola kerja, maupun jenis risiko yang muncul. Karena itu, menurut Yassierli, regulasi lama perlu diperbarui agar mampu menjawab kebutuhan perlindungan pekerja yang lebih luas.
Dalam proses revisi tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaring dokter okupasi untuk aktif memberikan masukan. Ia menilai masukan dari para ahli lapangan sangat dibutuhkan agar regulasi K3 ke depan lebih komprehensif, mencakup pencegahan kecelakaan, kesehatan kerja, hingga penyakit akibat kerja.
Penguatan Penanganan Cedera dan Penyakit Akibat Kerja di Fasilitas Kesehatan
Yassierli juga menyoroti bahwa penguatan K3 tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan. Menurutnya, langkah nyata di lapangan harus berjalan seiring, terutama dalam penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
Ia menilai layanan kesehatan harus memiliki kapasitas dan kesiapan untuk menangani kasus-kasus cedera kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat. Sebab, tanpa sistem penanganan yang kuat, pekerja yang mengalami gangguan kesehatan akibat kerja akan kesulitan mendapatkan pemulihan optimal.
Yassierli juga menekankan pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Menurutnya, penguatan K3 harus disertai langkah nyata di lapangan, bukan sekadar kebijakan di atas kertas.
Dengan penguatan ini, pekerja tidak hanya dilindungi dari sisi pencegahan, tetapi juga dari sisi penanganan ketika risiko sudah terjadi.
Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Optimalisasi Balai K3
Untuk mendukung pendekatan promotif dan preventif, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3. Sinergi tersebut dipandang penting agar program perlindungan pekerja berjalan lebih terintegrasi, bukan terpisah antara aspek jaminan sosial dan aspek keselamatan-kesehatan kerja.
Selain itu, Yassierli menyampaikan bahwa enam Balai K3 milik Kemenaker di berbagai daerah akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif. Balai-balai ini juga akan terbuka untuk kolaborasi lintas profesi, termasuk dengan dokter spesialis okupasi dan jejaring profesional lainnya.
Langkah tersebut menunjukkan arah kebijakan K3 yang lebih aktif: tidak hanya menunggu terjadinya kecelakaan atau penyakit, tetapi membangun sistem yang mendorong pencegahan sejak awal melalui edukasi, pemantauan, dan kolaborasi lintas sektor.