Breaking

ESDM Siapkan 313 Izin Baru Tambang Rakyat di Penyesuaian WP 2025

GE
Senin, 02 Februari 2026
ESDM Siapkan 313 Izin Baru Tambang Rakyat di Penyesuaian WP 2025
ESDM Siapkan 313 Izin Baru Tambang Rakyat di Penyesuaian WP 2025

JAKARTA - Rencana pemerintah menata ulang sektor pertambangan rakyat memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan 313 izin baru tambang rakyat, seiring penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong tata kelola sumber daya mineral yang lebih rapi dan terstruktur.

Rencana penerbitan izin tersebut berasal dari usulan tiga pemerintah provinsi yang telah melalui proses verifikasi dan evaluasi. Pemerintah menegaskan penyesuaian WP ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu izin yang telah ada, melainkan untuk memperkuat dasar regulasi dan tata ruang daerah yang selama ini sangat menunggu kepastian penetapan WP.

Penyesuaian Wilayah Pertambangan Jadi Dasar Izin Tambang Rakyat

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penyesuaian WP dilakukan agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki pijakan hukum yang jelas. Ia menilai, kepastian tersebut penting agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal, tertata, dan tetap berada dalam koridor aturan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa penyesuaian WP bukan keputusan sepihak. Prosesnya dimulai dari daerah, melalui usulan gubernur yang dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota, kemudian diteruskan hingga tingkat pusat untuk ditetapkan.

Tiga Provinsi Ajukan WPR: Kalteng, Sumbar, Sulut

Dalam pemaparan Yuliot, usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) datang dari tiga provinsi, dengan jumlah blok yang berbeda-beda. Ia merinci usulan tersebut meliputi Kalimantan Tengah sebanyak 129 blok, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.

Dengan rincian tersebut, total usulan yang akan diterbitkan sebagai izin baru mencapai 313 izin tambang rakyat. Pemerintah menyebut angka ini merupakan hasil akhir dari proses verifikasi dan evaluasi, sehingga tidak semua usulan awal otomatis diterima.

Sementara itu, Provinsi Sumatra Utara tidak mengajukan penambahan WPR. Daerah tersebut memilih tetap menggunakan sembilan blok yang sebelumnya telah ditetapkan.

Verifikasi dan Evaluasi: Tidak Semua Usulan Disetujui

Yuliot juga mengungkapkan bahwa jumlah blok yang diusulkan provinsi dapat mengalami penyesuaian setelah diverifikasi pemerintah. Ia mencontohkan kasus Sumatra Barat, yang mengajukan jumlah jauh lebih besar dari hasil akhir yang disetujui.

"Gubernur Sumatra Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan itu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok," kata Yuliot.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melakukan seleksi ketat, termasuk memastikan wilayah yang diajukan memang layak dan sesuai ketentuan. Verifikasi dan evaluasi menjadi filter penting agar WPR yang ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik dari sisi tata ruang, legalitas, maupun potensi tumpang tindih dengan wilayah lain.

Penyesuaian WP 2025 Mengacu UU Minerba dan Konsultasi DPR

Lebih jauh, Yuliot menjelaskan bahwa penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah beberapa kali diubah.

Dalam regulasi tersebut, penetapan WP merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun prosesnya wajib dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Artinya, keputusan WP bukan hanya keputusan administratif kementerian, melainkan harus melewati mekanisme konsultatif di tingkat parlemen.

Yuliot menekankan, penetapan WP sangat dinantikan pemerintah daerah. Sebab WP menjadi landasan penting dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruang.

Tak hanya itu, WP juga menjadi pijakan utama untuk penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan rakyat yang kini tengah disiapkan pemerintah melalui 313 izin baru tersebut.

Pemerintah Tegaskan Perubahan WP Tak Ganggu Izin yang Berlaku

Di tengah rencana perubahan dan penyesuaian wilayah, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu izin pertambangan yang sudah berjalan. Yuliot memastikan wilayah yang telah memiliki izin tetap berlaku sesuai ketentuan.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting agar tidak muncul kekhawatiran dari pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Dengan jaminan tersebut, penyesuaian WP diharapkan bisa berjalan lancar, sekaligus membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat yang selama ini membutuhkan payung hukum lebih kuat.

Melalui penerbitan 313 izin baru tambang rakyat, Kementerian ESDM menargetkan aktivitas pertambangan rakyat bisa semakin tertata, terlindungi secara hukum, dan selaras dengan kebijakan tata ruang serta pengelolaan sumber daya mineral yang lebih terarah di tahun 2025.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua