JAKARTA - Menjelang batas waktu pelaporan pajak tahunan, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan laporan terus bertambah.
Meski demikian, angka pelaporan yang tercatat hingga awal Maret masih menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan mereka.
Direktorat Jenderal Pajak terus memantau perkembangan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025. Otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca JugaAkulaku Tetap Optimis Capai Target Pembiayaan Baru di Tahun 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sebagian besar pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
“Pelaporan SPT Tahunan tersebut mayoritas disampaikan melalui Coretax DJP,” ujar Inge.
Dominasi Pelaporan Melalui Sistem Coretax
Dari total pelaporan tersebut, sebagian besar wajib pajak memanfaatkan sistem digital yang disediakan oleh otoritas pajak. Platform Coretax DJP menjadi sarana utama bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka.
Dari total pelaporan tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya melalui Coretax Form.
Jika dirinci berdasarkan jenis wajib pajak yang melaporkan SPT melalui Coretax DJP, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 5.947.665 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 595.835 SPT.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 141.055 SPT untuk badan dengan pembukuan rupiah dan 116 SPT untuk badan dengan pembukuan dollar AS.
Data tersebut menunjukkan bahwa sistem pelaporan digital semakin banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Penggunaan teknologi ini juga membantu mempercepat proses administrasi serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pelaporan Dari Wajib Pajak Dengan Tahun Buku Berbeda
Selain wajib pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP juga mencatat adanya pelaporan dari wajib pajak badan yang memiliki periode pembukuan berbeda.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda dari Januari–Desember yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.
Ingi mengatakan dengan rinciannya, sebanyak 1.173 SPT dari badan dengan pembukuan rupiah dan 21 SPT dari badan dengan pembukuan dollar AS. Di sisi lain, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.616.605 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 14.594.724 wajib pajak orang pribadi, 931.532 wajib pajak badan, 90.124 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Angka tersebut menunjukkan semakin luasnya penggunaan sistem digital dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Aktivasi akun Coretax menjadi salah satu indikator kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan layanan digital yang disediakan oleh DJP.
Imbauan Agar Tidak Menunda Pelaporan SPT
DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan guna menghindari sanksi administrasi.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga mendekati batas waktu 31 Maret 2026.
Bimo menyebut kebiasaan melaporkan SPT pada saat mendekati tenggat waktu berpotensi menimbulkan kepadatan sistem. Karena itu, masyarakat diminta menyampaikan laporan lebih awal.
"Ada banyak upaya yang dilakukan supaya kebiasaan kita yang suka injury time bisa dikurangi,” ujar Bimo, Kamis (5/3/2026).
Untuk mendorong WP segera lapor, Bimo melakukan pendekatan aktif untuk mendorong pelaporan. Salah satunya dengan membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada akhir pekan guna mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang batas waktu.
Ditjen Pajak juga menambah kanal pelaporan guna mengurangi potensi kepadatan sistem, terutama karena mayoritas wajib pajak orang pribadi yang melapor berstatus nihil. Kini pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax Form, serta melalui Coretax Mobile yang akan segera diluncurkan.
Menurut Bimo, penambahan kanal tersebut diharapkan memudahkan wajib pajak sekaligus membantu meratakan beban sistem agar tidak menumpuk menjelang tenggat waktu pelaporan.
“Mudah-mudahan dengan seperti ini kami bisa sekaligus mengurangi beban sistem dari hari ke hari,” katanya.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang melaporkan kewajiban perpajakannya lebih awal. Pelaporan yang dilakukan sebelum tenggat waktu dinilai dapat membantu menjaga kelancaran sistem serta meminimalkan potensi gangguan layanan saat periode pelaporan mencapai puncaknya.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pendapatan PGEO Tembus Rp7,32 Triliun, Kamojang Jadi Kontributor Utama
- Senin, 09 Maret 2026
Solusi Bangun Kembangkan Dermaga dan Produksi Pabrik Tuban Rp1,4 Triliun
- Senin, 09 Maret 2026
Berita Lainnya
Pendapatan PGEO Tembus Rp7,32 Triliun, Kamojang Jadi Kontributor Utama
- Senin, 09 Maret 2026
Solusi Bangun Kembangkan Dermaga dan Produksi Pabrik Tuban Rp1,4 Triliun
- Senin, 09 Maret 2026








