Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku Atau Ditiadakan
- Jumat, 03 April 2026
JAKARTA - Banyak pengendara kerap bertanya-tanya soal aturan ganjil genap saat tanggal merah atau hari libur nasional, termasuk hari ini, 3 April 2026.
Apalagi, kebijakan pembatasan kendaraan di Jakarta sudah menjadi aturan penting yang wajib diperhatikan agar terhindar dari pelanggaran saat melintas di ruas-ruas tertentu. Karena itu, informasi mengenai apakah ganjil genap berlaku atau tidak selalu menjadi hal yang paling dicari sebelum bepergian.
Hari ini, 3 April 2026, bertepatan dengan Hari Rabu yang juga merupakan hari libur sehubungan Peringatan Wafat Yesus Kristus. Kondisi ini membuat banyak masyarakat mempertanyakan apakah sistem ganjil genap di Jakarta tetap berjalan seperti hari kerja biasa atau justru ditiadakan sementara.
Baca JugaPemerintah Pastikan Uji Coba MLFF Disiapkan Matang dan Menyeluruh
Mengingat kebijakan ini biasanya berlaku pada hari kerja, penyesuaian saat libur nasional tentu menjadi perhatian utama bagi para pengguna jalan.
Ketentuan ganjil genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ini menjadi pengganti kebijakan 3 in 1 yang sebelumnya mewajibkan kendaraan membawa minimal tiga penumpang.
Kini, sistem ganjil genap diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, baik ganjil maupun genap, di ruas-ruas jalan tertentu.
Lalu, apakah aturan ganjil genap di Jakarta hari ini tetap berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya, termasuk jam operasional, pengecualian aturan, hingga daftar ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut.
Aturan Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan
Hari ini, 3 April 2026, adalah Hari Rabu yang kebetulan merupakan hari libur sehubungan Peringatan Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026. Apakah aturan ganjil genap berlaku di Jakarta, hari ini?
Ketentuan ganjil genap berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Menyarikan informasi dari laman resmi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jakarta, prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Sementara, kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku ketika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nah, berhubung hari ini termasuk hari libur dan cuti bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus, maka pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.
Artinya, pengendara mobil tidak perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal hari ini saat melintas di jalur yang biasanya terkena aturan ganjil genap.
Pengecualian Dan Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.
Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.
Meski begitu, kebijakan ini tidak dijalankan saat hari kerja bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama. Karena itu, masyarakat perlu selalu memeriksa kalender nasional sebelum berkendara agar tidak salah memahami aturan yang berlaku.
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Dengan kata lain, bila aturan sedang aktif pada hari kerja normal, pengendara wajib memperhatikan dua jam sibuk tersebut agar tidak terkena sanksi saat melintas di ruas yang dibatasi.
Daftar Jalan Ganjil Genap Di Jakarta
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Daftar ini menjadi acuan utama bagi pengendara roda empat saat kebijakan ganjil genap diberlakukan pada hari kerja normal. Karena hari ini aturan ditiadakan, ruas-ruas tersebut tetap bisa dilintasi tanpa pembatasan pelat nomor.
Daftar Jalan Terhubung Gerbang Tol Yang Terdampak
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.
Celo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
OSL Indonesia Luncurkan Launchpool Tether Gold XAUT Pertama di Indonesia
- Jumat, 03 April 2026












